saya pengajuan pengunduran diri di sebuah perusahaan di jl magelang terhitung tgl 15 November 2025 sebagai hari terakhir saya bekerja, posisi saya sekarang staff, saya mengajukan surat tersebut diawal November tetapi belum ada kelanjutannya dengan alasan perusahaan tersebut sedang ada renovasi dan saya disuruh menunggu renovasi tersebut selesai padahal saya pengajuan sebelum renovasi tersebut dilakukan, padahal saya sudah mempunyai rencana yang harus saya lalukan mulai Januari tahun depan, apakah bisa saya meminta hak saya dan keluar secepatnya sesuai UU NO 13 tahun 2003 karena saya 4 syarat sudah saya penuhi bahkan sudah hampir 60 hari sejak saya mengajukan surat resign tersebut