Mohon Izin, kami mau mengadukan terkait dengan penilaian tanah dan bangunan untuk pengembangan jalan tol yang berlokasi di Dukuh Ngawen Desa Trihanggo Kecamatan gamping kab. Sleman, dimana ada beberapa keluhan terkait dengan : 1. luas lahan yang dibebaskan hanya 1/2 dari 100% lahan yang dimiliki karena 1/2 lagi yang tidak diganti terkena GSB dan tidak bisa dimanfaatkan 2. Nilai aset bangunan dan tanah tidak sesuai dengan sosialisasi Kami sudah berusaha menghubungi pihak surveyor yang ditunjuk oleh pemerintah terkait dengan banding yang kami ajukan untuk mengkaji ulang terkait penilaian ganti rugi akan tetapi dari pihak yang ditunjuk pemerintah menyampikan untuk TTD terlebih dahulu dan menyampaikan banding bisa menyusul, tapi setelah kami menerima surat edaran hasil penilaian kami mencoba menghubungi pihak penilai tapi tidak ditanggapi sampai sekarang, mohon dibantu bpk/ibu pemerintah kab. Sleman terkait dengan aduan kami dan bisa ditindak lanjuti kepada yang berwenang. Terimakasih
R***** (Minggu Kliwon 14 Desember 2025 02:53:36)
Yth. Pelapor Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Dapat kami informasikan bahwa penanganan terkait penilaian tanah, penentian luas bidang yang dibebaskan, ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB), serta proses banding hasil penilaian ganti kerugian merupakan kewenangan Tim Pengadaan Tanah (TPT)/PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol di bawah Kementerian PUPR / KemenPU serta BPN Kabupaten Sleman Aduan sudah kami sampaikan ke KemenPU melalui SP4N-Lapor dengan nomor aduan #9836491. Terima kasih