Aduan Warga

Saya ingin menyampaikan pengaduan terkait keterlambatan pembayaran gaji di perusahaan tempat saya bekerja, yang berlokasi di wilayah Sleman atas. Hingga saat saya menulis laporan ini, gaji saya belum dibayarkan selama 2 bulan, yaitu: Gaji bulan Oktober (yang seharusnya dibayarkan awal November) — belum diterima sama sekali. Gaji bulan November (yang seharusnya dibayarkan awal Desember) — belum diterima. Saat ini sudah memasuki bulan Desember, sehingga total gaji yang belum dibayarkan adalah dua bulan penuh. Saya sudah berupaya menghubungi pemilik perusahaan (owner) berkali-kali untuk meminta kejelasan terkait pembayaran gaji. Namun, tidak ada tanggapan yang memadai. Bahkan ketika ada balasan, isi pesannya tidak sopan dan kurang menghargai pekerja yang sedang menanyakan haknya. Dengan adanya kondisi ini, saya memohon bantuan Disnaker Sleman untuk menindaklanjuti permasalahan keterlambatan pembayaran gaji tersebut, agar hak saya sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. Terimakasih 🙏🏻
b***** (Selasa Pon 2 Desember 2025 02:53:36)
Salam, Kami informasikan, Perlindungan terkait dengan pengupahan sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021, diantaranya : 1. Pasal 55 tentang kewajiban perusahaan membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh; 2. Pasal 59 - 61 tentang ketentuan apabila terlambat dalam membayar upah. Tentunya disamping upah wajib dibayarkan oleh pengusaha, bilamana terjadi ketidaksesuaian baik dari besaran pembayaran sampai dengan jangka waktu pembayaran perusahaan perlu menyampaikan atau disosialisasikan atau dinegosiasikan ke karyawan walaupun upah secara ketentuan normatif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, artinya agar terjadi musyawarah mufakat atau win-win solution yang utama dalam mediasi sesuai UU No. 2 tahun 2004, selalu diupayakan untuk dilakukannya perundingan secara Bipartit atau internal secara resmi dan tertulis, upayakan dalam berunding, untuk itu bilamana saudari masih membutuhkan konsultasi lebih lanjut silahkan untuk bisa mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman atau jika ingin adanya Tindakan pengawasan ketenagakerjaan karena upah juga merupakan ranah normatif, silahkan saudari melanjutkan aduan saudari ke link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih.
Admin (Selasa Pahing 16 Desember 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi