Apakah Anda undang2 yg mengatakan tentang gaji pokok yg boleh di potong dengan alasan buat insentif
Y***** (Selasa Pon 2 Desember 2025 02:53:36)
Salam Terkait dengan pertanyaan saudara tentang gaji pokok yang dapat dipotong. Jika berdasarkan ketentuan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan ada ketentuan dimana upah dapat diperhitungkan untuk hal-hal sebagai berikut : 1. Denda 2. Ganti rugi 3. Pemotongan Upah 4. Uang Muka Upah 5. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh 6. Utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau 7. Kelebihan pembayaran Upah Untuk ketentuan terkait dengan insentif, perlu ada identifikasi lebih lanjut apakah insentif yang dimaksud untuk insentif diperuntukkan bagi karyawan yang bersangkutan atau insentif diperuntukkan bagi karyawan-karyawan yang upahnya masih dibawah standar kelayakan atau seperti apa. Memang disamping dapat diperhitungkan upah, jika disepakati oleh pekerja upah pun dapat dipotong bahkan untuk kegiatan sosial, zakat dan hal lainnya, namun yang perlu dipahami semestinya prosedur pemotongan upah yang diatur diluar PP 36 Tahun 2021 tersebut memerlukan sosialisasi dan kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja. Untuk itu dalam menyampaikan keluh kesah karyawan terutama dalam hal pemotongan upah, silahkan di sampaikan dengan prosedur-prosedur Bipartit atau perundingan dengan pihak perusahaan. Perlu diingat perundingan yang dilakukan adalah secara resmi dan langsung bertemu dengan pihak perusahaan, upayakan tidak melalui media sosial. Jika masih ada yang ingin dikonsultasikan terkait dengan proses/hasil perundingan silahkan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman pada jam dan hari kerja. Demikian yang dapat kami sampaikan,Terimakasih