Permisi ijin bertanya apakah Perusahaan di perbolehkan untuk menahan ijazah/bpkb karyawan sebagai jaminan ? jika tidak seperti apa tindak lanjutnya dari Disnaker ya ?
L***** (Sabtu Kliwon 29 November 2025 02:53:36)
Salam, Terkait penahanan ijazah, setelah diterbitkannya Surat Edaran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, ditegaskan bahwa penahanan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja tidak dibenarkan atau diperbolehkan. Selain itu, tindakan tersebut berpotensi mengandung unsur pidana penggelapan karena ijazah termasuk dalam dokumen pribadi. Oleh karena itu, perusahaan perlu mempertimbangkan alternatif lain yang dapat dilakukan tanpa melakukan penahanan ijazah. Pada prinsipnya, perusahaan dilarang menahan ijazah atau dokumen pribadi milik pekerja. Apabila perusahaan tetap melakukan penahanan ijazah atau dokumen pribadi tersebut, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti permasalahan dimaksud. Untuk penjelasan lebih lanjut, dipersilakan untuk datang langsung ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman guna mendapatkan arahan dan penjelasan secara lebih komprehensif. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih