saya bekerja di Telepeformance Sleman city hall, terkait gaji bulan november 2025 harusnya dibayarkan jumat 28 November 2025, tp pada tgl 28 nov 25 para karyawan diberikan informasi jika gajian diundur dengan alasan yang tidak bisa di terima, alhasil gaji dinjanjikan menjadi 29 november 2025, jika memerlukan bukti saya bisa memberikan bukti pengumuman tersebut. terimakasih
A***** (Jumat Wage 28 November 2025 02:53:36)
Salam, Terkait dengan keterlambatan pembayaran gaji/upah sudah ada ketentuan yang mengatur dalam Pasal 55 dan Pasal 61 diantaranya menyebutkan jika pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh disamping itu pengusaha berpotensi terkena denda akibat terlambat dalam membayarkan gaji/upah. Walaupun sudah terdapat aturan dan regulasi terkait dengan gaji/upah, kami memberikan saran sebagai berikut : Berupaya untuk melakukan perundingan secara internal/bipartit secara formal dengan pihak pengusaha serta tidak lupa untuk mempersiapkan format kesepakatan tertulis (bebas) untuk dapat dituangkan hitam diatas putih terkait dengan kapan akan dibayarkannya kekurangan atau upah secara utuh tersebut dan dapat ditanda tangani kedua belah pihak, bila perlu bermaterai (materai dgn ttd pengusaha dibawa oleh pekerja dan sebaliknya) Jika sudah ada perundingan dan belum mendapatkan titik temu, monggo silahkan datang ke disnaker Sleman untuk mendapatkan arahan lebih lanjut. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih