Selamat malam sebelumnya bapak ibu sekalian. Mohon maaf sebelumnya, saya ingin memberikan aduan terkait jam kerja di Yoshinoya Kaliurang. Dimana jam kerja yang diinput oleh Yoshinoya untuk shift pagi yaitu jam 08:00-16:00 dan untuk shift sore dari jam 15:00-23:00. Pada kenyataannya dilapangan bahwasanya para pegawai/karyawan disuruh masuk pukul 07:00 dan pulang pukul 18:00 bahkan lebih untuk yang shift pagi. Untuk kenyataan shift sore disuruh masuk jam 15:00 dan pulang bisa jam 01:30 bahkan lebih, kadang bisa sampai jam 03:00 pagi. Dan itupun juga waktu overnya tidak dibayar sama sekali. Saya tau bahwasanya ada loyalitas di tempat kerja, tapi menurut saya ini sudah tidak masuk akal dimana waktu overnya sudah lebih dari 2 jam sendiri. Saya ingin mendapatkan keadilan juga ditempat kerja. Saya meminta tolong dengan sangat kepada bapak ibu sekalian pemangku kebijakan untuk bisa diusut kasus ini dimana Yoshinoya merupakan perusahaan yang sangat besar sekali. Terimakasih banyak sebelum nya bapak ibu sekalian
M***** (Jumat Kliwon 14 November 2025 02:53:36)
Salam hangat, slemanis Terkait dengan permasalahan yang saudara alami tentang jam kerja yang melebihi ketentuan, memang didalam UU Ketenagakerjaan terutama dalam Pasal 21 PP 35 Tahun 2021 hanya diatur 2 waktu jam kerja yaitu 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dan 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja, lebih lanjut jika terdapat pemberlakuan jam kerja yang melebihi ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai lembur. Ketentuan lembur pun ada batasan-batasan yang perlu diperhatikan seperti ada kesepakatan dengan pekerja, batas waktu lembur pada saat hari kerja dan waktu hari libur, dan upah lembur. Beberapa kemungkinan pelaksanaan jam kerja yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau oleh UU Ketenagakerjaan diantaranya Adalah perusahaan yang belum menerapkan sepenuhnya regulasi ketenagakerjaan terutama yang mengatur tentang jam kerja dan jam lembur, dalam hal ini peran dari pekerja juga diperlukan dalam memberikan pemahaman atau pengetahuan kepada perusahaan. Memang sebagian besar mengalami kendala dalam melakukan koordinasi atau komunikasi dengan pihak pengusaha, namun prosedur melakukan perundingan bipartit dengan bertemu pihak perusahaan secara resmi tidak melalui medsos menjadi langkah awal sebelum saudara untuk mengajukan prosedur lanjutan. Untuk itu kami bersaran agar saudara melakukan perundingan bipartit tersebut dan bila tidak menemukan solusi atau kesepakatan maka silahkan saudara datang langsung ke Disnaker Sleman untuk berkonsultasi pada hari dan jam kerja kantor. Terimakasih.