Aduan Warga

Mau menyampaikan di perusahaan kami (kenes jl wijaya kusuma) di tanda tangan kontrak trtulis gaji umr sleman tetapi yang kita terima tidak sesuai yang tertulis di kontrak kerja. Kita di haruskn (dipaksa) setiap bulan mendapat extra off sehingga gaji kita potong kurang lebih 200rb. Tanda kontrak kita juga ada pinalty.
V***** (Kamis Wage 13 November 2025 02:53:36)
Salam hangat, Slemanis Terkait dengan permasalahan yang saudara alami dapat kami simpulkan bahwa pelaksanaan pembayaran upah yang diterima oleh saudara tidak sesuai dengan kontrak tertulis. Tentunya perlindungan upah sendiri telah diatur didalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dimana juga tertuang dimana Upah Minimum Kabupaten perlu diterapkan atau diberlakukan bagi perusahaan, terutama perusahaan yang mempunyai skala usaha menengah ke atas, sedangkan bagi perusahaan dengan skala usaha mikro dan kecil ada pengecualian dalam memberikan upah yang belum sesuai dengan UMK yaitu dengan kesepakatan sesuai dengan BAB VI Pasal 36 PP 36 Tahun 2021 yaitu Upah Terendah Pada Usaha Mikro dan Usaha Kecil. Sedangkan ketentuan lainnya yaitu pemberlakuan extra off dan penalty perlu ada sosialisasi atau sifatnya menginformasikan terlebih dahulu kepada karyawan/pekerja yang kemungkinan berkaitan dengan naik turunnya pendapatan perusahaan sehingga adanya kebijakan perusahaan yang diterbitkan setelahnya sudah atas sepengetahuan dan sepemahaman kedua belah pihak, oleh karena itu kami bersaran kepada saudari untuk menggunakan layanan keluh kesah yang ada di perusahaan, tentunya mekanisme keluh kesah antara perusahaan satu dengan yang lainnya berbeda. Silahkan saudari menggunakan mekanisme yang ada di perusahaan tersebut untuk menyampaikan dan semoga ada jalan keluarnya, bila diperlukan silahkan saudara dapat berkonsultasi dengan datang ke kantor kami Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman di hari dan jam kerja kantor atau yang berkaitan dengan pengupahan yang tidak sesuai saudari memiliki alternatif lainnya dengan melanjutkan aduan ke Pengawas Ketenagakerjaan dengan mengisi link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Terima kasih.
Admin (Rabu Wage 3 Desember 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi