Didepan pintu perumahan kami terdapat pohon di bahu jalan. Posisi pohon blindspot menghalangi visual kendaraan yang lewat sebaliknya juga kendaraan yang keluar dari perumahan tidak terlihat oleh pengendaradi jalan. Sudah terjadi beberapa kali laka lantas karena keberadaan pohon tersebut. Apakah bisa dilakukan pengajuan untuk pemangkasan/ pemindahan? Adakah biayanya?
R***** (Selasa Pahing 11 November 2025 02:53:36)
Salam, terima kasih sudah melapor. Aduan kami koordinasikan ke instansi terkait.