Maaf mau konsultasi anak sy bekerja sebuah Toko SRC di daerah Jogja kena kasus pencurian dg Akuan ank hanya mengambil sisa tips dari pembeli dikasir dg aturan didenda ganti rugi 10kali lipat yg saya pertanyakan adakah undang keternagakerjaan yg menurut aturan seperti itu dan manajemen toko mengancam akan dipidana kan kasusny KL TDK bs mengganti sebesar itu,karena denda dg sejumlah sekian bagi TK mampu sgt memberatkan bagi kami,Mohon bantuan hukumnya,Trimakasih
I***** (Minggu Kliwon 9 November 2025 02:53:36)
Salam Kami Informasikan Terkait dengan permasalahan yang saudara/i alami tentang terjadinya kasus pencurian yang dialami oleh pekerja/karyawan memang memerlukan perhatian khusus karena bisa masuk ke dalam ranah pidana. Beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan semoga bisa menjadi jalan keluar bagi pekerja/karyawan tersebut sebagai berikut : Karyawan/Pekerja karena sudah ada pengakuan maka perlu untuk melakukan proses perundingan atau negosiasi dengan pihak pengusaha, upayakan mengambil langkah musyawarah untuk mufakat yang nantinya bisa dituangkan dalam bentuk kesepakatan Bersama, memang dalam hal ini pihak pengusaha memiliki bukti berupa pengakuan dan/atau alat bukti yang lain namun dalam hal berunding masing-masing pihak perlu untuk menurunkan ego masing-masing dan bisa ditempuh kesepakatan namun tidak memberatkan bagi karyawan/pekerja atau dengan metode/opsi/pilihan lainnya seperti masih dimungkinkan untuk bekerja kembali namun penempatan tidak lagi di posisi awal dalam arti di mutasi sembari dengan mengganti rugi kerugian yang dialami perusahaan dengan mengurangi gaji karyawan. Serta upayakan tidak lebih dari 50 % gaji/upah karyawan yang dipotong jika didasarkan pada pasal 65. Kami bersaran jika didasarkan pada pasal 63 PP 36 Tahun 2021 apakah pihak perusahaan bisa memberikan alternatif atau solusi dengan memberikan ganti rugi dengan diperhitungkan dengan upah yang diterima karyawan. Langkah/metode ini menurut kami sangat penting dan perlu dilakukan agar persoalan ini tidak menuju ke ranah hukum, dimana alat bukti yaitu berupa pengakuan dan alat bukti lainnya berupa kehilangan kemungkinan sudah ada. Disamping itu masih ada ruang untuk memperundingkan besaran denda yang akan dikenakan kepada karyawan, namun kembali lagi ini butuh upaya karyawan/saudara untuk mau berunding dengan perusahaan. Apabila saudara ingin berkonsultasi lebih lanjut, silahkan saudara bisa datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman pada Hari Kerja Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30 – 15.30 Jumat 07.30 – 14.30. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih