Aduan Warga

Mohon disamarkan nama saya. Sisa gaji setelah resign belum dibayarkan di woodpecker paviliun demangan jalan kenari. Saya dan beberapa temen saya. Saya sudah menghungi lewat watshap tapi tidak ada respon. Mohon untuk disampaikan kepada Ybs. Terimakasih
E***** (Minggu Kliwon 9 November 2025 02:53:36)
Salam, aduan kami teruskan ke instansi terkait untuk mendapatkan tanggapan. Terima kasih sudah melapor
Admin (Minggu Kliwon 9 November 2025 02:53:36)
Salam, Kami Informasikan Terkait dengan permasalahan saudara dimana gaji yang belum dibayarkan memang berpotensi menimbulkan perselisihan dimana gaji atau upah itu sendiri telah diatur perlindungannya dalam PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terutama pada pasal 53 ayat 1 dimana upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan dan di ayat 3 pembayaran upah oleh pengusaha dilakukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama. Pada penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pengusaha mempunyai kewajiban dalam memenuhi hak pekerja yaitu gaji/upah sesuai yang telah disepakati dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja Bersama. Namun, ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan dalam PP 36 Tahun 2021 ini juga mengatur hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah sesuai yang tercantum dalam Pasal 58 yang meliputi : denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, utang atau cicilan utang pekerja/buruh dan kelebihan pembayaran upah, jadi selama saudara tidak mengalami hal yang dimaksud dengan yang dapat diperhitungkan dengan upah dan tentunya hal ini juga perlu diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat kami sampaikan bahwa gaji menjadi sepenuhnya hak saudara, kecuali ada suatu kasus dimana pekerja mendapatkan sanksi berupa ganti rugi atau sejenisnya yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama tersebut. Sedangkan untuk langkah-langkah yang dapat kami sarankan adalah sebagai berikut : Saudara perlu melakukan upaya perundingan kepada pihak pengusaha terkait dengan kekurangan pembayaran gaji tersebut dan upaya perundingan ini dilakukan dengan bertemu langsung dengan pihak pengusaha serta membawa daftar hadir atau notulensi atau kesepakatan jika terjadi kesepakatan, kami memahami posisi saudara yang mungkin mengalami kendala dalam melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan, namun secara prosedural dalam UU Ketenagakerjaan perundingan internal ini memiliki posisi yang penting untuk nantinya menentukan langkah selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping itu kesepakatan tertulis lebih menguatkan posisi saudara dalam perundingan yang tentunya memuat kapan akan dibayarkan kekurangan gaji, cara pembayaran, dll serta ditandatangani kedua belah pihak. Langkah kedua karena pengupahan dan yang terkait didalamnya berpotensi terjadinya pelanggaran secara normatif maka kami sarankan sebagai alternatif terakhir saudara silahkan melanjutkan aduan saudara ke layanan sasadhara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY dengan link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan. Bilamana ingin berkonsultasi lebih lanjut silahkan saudara mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman pada Hari Kerja Senin sampai dengan Kamis dari pukul 07.30 – 15.30 Jumat 07.30 – 14.30. Demikian yang dapat kami sampaikan, Terimakasih🙏
Admin (Kamis Legi 20 November 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi