Banyak Salon Spa di Sleman digunakan kedok prostitusi terselubung. Sudah terkenal sampai luar Jogja. Pertanyaannya : 1. Kenapa tidak ada niat Pemkab Sleman menerbitkan Perda Prostitusi? 2. Apakah slogan SEMBADA yang di dalamnya jelas tertulis Agamis hanyalah slogan semata? 3. Ngapain saja itu FKUB dan FKDM tidak bersuara? 4. Jika ada pejabat/aparat menentang penerbitan Perda Prostitusi, pantas diduga mereka adalah beking kegiatan mesum tersebut. 5. Apakah Pemkab Sleman boleh tidak patuh terhadap Perda DIY Nomor 18 Tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat Umum