Aduan Warga

Ada sepeda motor dinas milik salah satu pengawas SD Dinas pendidikan (wanita), sepeda motor itu setiap hari justru digunakan oleh suaminya ke sawah ke kebun untuk mengangkut pupuk, rumput, hasil pertanian dll bahkan di jam kerja. Apakah itu diperbolehkan???
S***** (Sabtu Kliwon 25 Oktober 2025 02:53:36)
Salam, Sebagai informasi, kendaraan dinas dengan plat merah tidak hanya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Sleman, tetapi juga oleh instansi-instansi lain yang berada di wilayah Sleman. Instansi tersebut meliputi universitas negeri, rumah sakit seperti RSUP Dr. Sardjito, serta berbagai kantor kementerian yang beroperasi di Kabupaten Sleman. Seluruh pengguna kendaraan dinas tersebut telah mendapatkan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam pengawasan penggunaan kendaraan dinas, sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga tertib administrasi dan kedisiplinan aparatur. Apabila masyarakat menemukan kendaraan dinas (plat merah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja atau di luar kegiatan kedinasan, dapat mengambil foto kendaraan tersebut sebagai bukti pendukung. Foto atau informasi tersebut dapat dilaporkan kepada BKAD atau pihak terkait agar dapat dilakukan identifikasi dan penelusuran terhadap kendaraan dimaksud. Selanjutnya, pengguna kendaraan yang terbukti melanggar akan diberikan peringatan atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Demikian kami sampaikan
Admin (Senin Wage 3 November 2025 02:53:36)
Pertanyaannya boleh apa tidak. Jawabannya muter2 dari berbah-cangkringan-minggir-berbah lagi. Gak jawab pertanyaan masih ngasih kerjaan baca peraturan. Gimana sih sampeyan itu??
R***** (Kamis Pahing 6 November 2025 02:53:36)
Salam, " Apabila masyarakat menemukan kendaraan dinas (plat merah) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, misalnya untuk kepentingan pribadi di luar jam kerja atau di luar kegiatan kedinasan" sudah terjawab ya "tidak diperkenankan" untuk itu "mohon partisiapasi dari masyarakat untuk dapat mengambil foto dan nopol kendaraan tersebut sebagai bukti pendukung" . Data (Foto atau informasi tersebut) dapat dilaporkan kepada BKAD atau silakan kirim ke Nomor Aduan Lapor Sleman 0811 2595 000 agar dapat dilakukan identifikasi dan penelusuran terhadap dugaan penyalah gunaan kendaraan yang dimaksud. Terima kasih #Lapor Sleman
Admin (Minggu Kliwon 9 November 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi