Aduan Warga

Permisi saya mau melaporkan terkait perusahaan tempat kerja saya jam kerja yang overload lebih dari 8 jam kerja, karena dipaksa tidak bisa absen. banyak case yang diwajibkan karyawan untuk mematuhi aturan yang beru ubah seperti potong gaji pokok kalau tidak capai target
L***** (Sabtu Kliwon 25 Oktober 2025 02:53:36)
Salam, terimakasih sudah menggunakan layanan kami. Kami akan membantu menjawab terkait persoalan saudara, semoga bisa tercerahkan. Dikarenakan dalam prosedur sesuai UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan PHK untuk langkah pertama yang perlu ditempuh adalah melakukan perundingan Bipartit terlebih dahulu. Apa itu perundingan Bipartit? Dalam UU yang sudah kami sebutkan diatas perundingan Bipartit adalah perundingan yang dilakukan oleh kedua belah pihak dalam hal ini pihak pengusaha dengan pihak pekerja dalam rangka menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dialami, baik dari pihak pekerja maupun pihak pengusaha atau dengan kata lain perundingan internal. Untuk itu dalam melakukan perundingan bipartit ini kami bantu menginformasikan aturan-aturan ketenagakerjaan yang terkait dengan persoalan yang sedang saudara alami, yang nantinya bisa menjadi bahan dalam melakukan diskusi atau berunding dalam perundingan tersebut, diantaranya : Aturan terkait dengan jam kerja telah tercantum dalam Pasal 21 – Pasal 34 PP 35 Tahun 2021, dimana jam kerja hanya diatur 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu ATAU 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Jika melebihi waktu kerja tersebut DAPAT masuk ke kualifikasi lembur dan ada ketentuan lembur tersebut ada di pasal 31-34 PP 35 Tahun 2021 dimana diatur jam lembur, upah lembur, perhitungan lembur, dll. Untuk yang terkait dengan pemotongan upah yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Pasal 58 PP 36 Tahun 2021 pemotongan upah DAPAT dilakukan untuk denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan pengusaha, utang atau cicilan utang pekerja/buruh, kelebihan dalam pembayaran upah. Namun ada pasal 2 menyebutkan jika hal ini mau diterapkan atau dilaksanakan seharusnya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama. Tentunya point tersebut sebagai bahan saudara berunding, tentunya kami bersaran untuk muasyawarah mufakat dalam perundingan dan perlu ada notulensi, daftar hadir, atau jika sepakat dibuat kesepakatan tertulis jangan lisan. Bilamana nanti masih memerlukan konsultasi lebih lanjut silahkan saudara datang langsung ke kantor Disnaker Sleman untuk mendapatkan informasi yang lebih lengkap. Terimakasih sudah menggunakan layanan ini.
Admin (Senin Wage 3 November 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi