Aduan Warga

salam sleman, usul kepada pemkab sleman untuk : - Membut perda atau semcamnya mengatur tiang penanda, signboard dsb yg dipasang dengan besin tanam tanah pinggir jalan. yang dibuat secara mandiri person. Mohon juga Pol PP atau dishub atau BKAD yg terkait melakukan penertiban tiang besi yang sudah usang, mengganggu dsb khususnya di perempatan dan pinggir jalan - Mohon sosialisasikan peraturan larangan bakar sampah sembarangan oleh warga dan pengolahan sampah yg benar, lakukan hingga ke pak rw pak rt. kalo gak ada anggaran bisa arahkan pokir dewan bikinkaan kamusnya. Nuwun @PolPP @BKAD @DLH
a***** (Rabu Kliwon 15 Oktober 2025 02:53:36)
Salam, terima kasih atas aspirasi yang diberikan. akan kami sampaikan ke instansi terkait
Admin (Rabu Kliwon 15 Oktober 2025 02:53:36)
Kami informasikan bahwa BKAD Kabupaten Sleman memiliki ruang lingkup tugas yang berkaitan dengan pengelolaan pajak daerah. Salah satu jenis pajak yang menjadi tanggung jawab BKAD adalah pajak reklame, yaitu pajak yang dikenakan ataspenyelenggaraan media promosi atau iklan di wilayah Kabupaten Sleman. Dalam pelaksanaannya, BKAD Sleman tidak hanya mengelola administrasi pemungutan pajak reklame, tetapi juga melaksanakan penertiban terhadap reklame yang tidak sesuai ketentuan, terutama reklame non-konstruksi permanen. Contoh reklame jenis ini antara lain spanduk, rontek, dan umbul-umbul, yang biasanya dipasang untuk keperluan promosi sementara seperti acara, produk, atau kampanye. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bpk/Sdr. diucapkan terima kasih.
Admin (Senin Wage 3 November 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi