Aduan Warga

Sebelumnya saya bekerja di sppg kalasan 2 ,disitu saya punya masalah pribadi biasa dengan rekan kerja saya ,semua aspek dan sop di kerjaan saya sudah menjalaninya dan masalah pribadi ini muncul saat bekerja dan akirnya saya laporkan ke pihak atasan "management", terus laporan saya di notis baik dr segala unek2 dan ketidak adilan di dlm dunia kerja terutama di sppg kalasan 2 ,lanjut berikutnya di tgl 1 oktober 2025 saya di panggil management dan notis saya ternyata berbalik arah yg mengakibatkan saya di phk disini saya merasa tidak ada keadilan sama sekali dr pihak management ,tanpa tidak ada pertimbangan sedikitpun untuk saya ,saya langsung saja di phk dan semua gaji dan bpjs saya msh membutuhkan itu bpjs ketenagakerjaan saya masih pake karena saya pernah kecelakaan di tempat kerjaan dan akirnya skrg harus bayar begitu saja ,tolong notis pesan saya pak/bu disini saya merasa tidak ada keadilan di tempat kerjaan saya di sppg kalasan 2 ,trimakasih 🙏
O***** (Selasa Pahing 7 Oktober 2025 02:53:36)
Salam, aduan kami sampaikan ke instansi terkait dan akan segera ditindak lanjuti. Terima kasih
Admin (Rabu Pon 8 Oktober 2025 02:53:36)
Salam Slemanis, Terkait dengan permasalahan di PHK dari pihak perusahaan, kami sampaikan bahwa saudara memiliki hak untuk menolak. Berdasarkan pasal 39 PP 35 Tahun 2021 disebutkan bahwa prosedural menolak pemutusan hubungan kerja diatur dari ayat 1 sampai 3 dimana pekerja/buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan, lebih lanjut ayat 2 disebutkan bahwa dalam hal terjadi perbedaan pendapat mengenai Pemutusan Hubungan Kerja, penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja harus dilakukan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dengan pekerja dan ayat 3 disampaikan bila perundingan tidak tercapai kesepakatan maka dapat dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa saudara dapat melakukan atau menyatakan keberatan atas diberlakukannya pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan sehingga saudara bisa merundingkan pemutusan hubungan kerja ini dengan perusahaan tentunya dengan alasan atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu silahkan bagi saudara untuk menempuh prosedur tersebut bila saudara merasa keberatan dengan pemutusan hubungan kerja yang telah terjadi. Sedangkan perihal gaji dan BPJS Ketenagakerjaan, tentunya sebelum dilakukannya pemutusan hubungan kerja perusahaan mempunyai kewajiban untuk membayarkan apa yang menjadi hak pekerja salah satunya gaji, kemudian untuk BPJS Ketenagakerjaan yang mungkin masih dibutuhkan saudara dimana kasus ini adalah kecelakaan kerja yang dapat dicover oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tentunya jika sudah tidak menjadi pekerja/karyawan aktif dalam perusahaan maka secara otomatis pekerja/karyawan tersebut sudah tidak lagi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan pekerja/karyawan ybs bekerja kembali di perusahaan yang berbeda. Kembali lagi pada permasalahan di awal, karena saudara masih membutuhkan gaji dan benefit lainnya jika saudara merasa keberatan dengan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan, saudara bisa menempuh mekanisme sesuai dengan pasal 39 PP 35 Tahun 2021, atau jika ingin berkonsultasi lebih lanjut silahkan saudara bisa datang langsung ke Disnaker Sleman pada hari dan jam kerja kedinasan. Jadwal Pelayanan Disnaker Sleman Hari Senin s/d Kamis : 07.30 – 15.00 Hari Jumat : 07.30 – 14.00 Sabtu/Minggu dan Hari Besar Tutup Demikian informasi ini kami sampaikan semoga dapat membantu🙏
Admin (Rabu Pahing 22 Oktober 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi