Gaji saya di tahan prusahaan SAPX EXPRESS 2-3 bulan dari sekarang, padahal saya sudah keluar, saya keluar pada tgl 27-09-2025. Dan harus nya sudah menerima gaji pada tgl 05-10-2025 tetapi di tahan 2-3 bulan.
A***** (Senin Legi 6 Oktober 2025 02:53:36)
Perihal Gaji Tertahan dapat kami jelaskan Bahwa sesuai dengan pasal 3 PP 36 Tahun 2021 telah diatur bahwa hak pekerja/buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Sehingga dapat ditafsirkan jika upah hanya diberikan pada saat terjadinya hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja, setelah hubungan kerja tersebut berakhir dengan penyebab PHK atau yang lainnya seperti berakhir masa kerja, pensiun atau mengundurkan diri maka hak dan kewajiban kedua belah pihak juga otomatis ikut berakhir. Upayakan tidak ada hutang yang tertunggak baik dari pengusaha maupun pekerja termasuk upah yang belum dibayarkan atau ditahan oleh pengusaha, namun terdapat beberapa ketentuan yang memang bisa diperjanjikan atau diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja Bersama atau perjanjian kerja yaitu ketentuan yang mengatur tentang Denda, Ganti Rugi, Pemotongan Upah, Uang Muka Upah, Sewa Rumah, Sewa Barang milik perusahaan, Cicilan Utang Pekerja dan Kelebihan Pembayaran upah sehingga mengakibatkan gaji atau upah terakhir tidak dapat diberikan secara utuh kepada pekerja. Akan tetapi bila hal ini tidak pernah diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja Bersama maupun peraturan perusahaan dan memang pekerja juga tidak mempunyai kewajiban apapun yang tertinggal, maka perusahaan tidak dianjurkan untuk menahan upah pekerja yang bersangkutan. Ada beberapa hal yang dapat kami sarankan adalah sebagai berikut : 1.Melakukan upaya untuk bertemu dengan pihak perusahaan dalam rangka menanyakan atau berunding terkait dengan upah yang belum diberikan sepenuhnya oleh pekerja; 2.Bilamana upaya yang dilakukan menemui jalan buntu, maka silahkan saudara melakukan upaya lainnya dengan meneruskan aduan saudara ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi DIY dengan mengakses link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih