Selamat pagi Bapak / Ibu , mohon maaf saya hanya akan menyapaikan keluhan berkaitan dengan pendatang baru yang sudah mengurus KK dan KTP , tapi tidak sesuai dengan alamat yang di tuju , bahkan alamat yang tertulis rt rw tidak sesuai dengan lingkungan tersebut, mohon kiranya apabila ada warga yang mau masuk ke suatu daerah walau ngurus secara online ada surat keterangan dr Rt RW smpai padukuhan supaya tidak ada kesalahan alamat . krn dengan salah alamat tujuan nantinya akan merepotkan dirinya sendiri. Jadi intinya pengurus datang di suatu daerah harap di sertai surat keterangan dari rt sampai padukuhan . terimaksih.
A***** (Jumat Pon 3 Oktober 2025 02:53:36)
Salam, Terimakasih atas aspirasi yang diberikan. Terkait hal tersebut sudah kami sampaikan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman untuk mendapatkan tindak lanjut. Mohon menunggu informasi selanjutnya.
Admin (Jumat Pon 3 Oktober 2025 02:53:36)
Salam Slemanis, Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Pasal 11 huruf b, proses penerbitan Kartu Keluarga (KK) baru dapat dilakukan dengan melampirkan Surat Keterangan Pindah tanpa memerlukan pengantar dari perangkat desa. Selain itu, sesuai arahan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Dukcapil dilarang menambah persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Pelayanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Adapun terkait dengan nama dusun, Dinas Dukcapil Kabupaten Sleman berpedoman pada Keputusan Bupati Sleman Nomor 62.5/Kep.KDH/A/2020 tentang Nama-nama Padukuhan di Kabupaten Sleman. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih