Beberapa kali melihat pemilik restaurant membiarkan pelanggan yang merokok di dalam ruangan. Mengacu pada Peraturan Bupati no.42 tahun 2012, jelas tertulis bahwa Kawasan Tanpa Rokok termasuk di dalamnya tempat umum. Restaurant yg kami kunjungi dan membiarkan tersebut adalah IBC Jl. Palagan, serta Duta Minang Jl. Laksda Adi Sucipto. Padahal di dalam ruangan jelas terdapat ibu hamil dan anak-anak.
I***** (Sabtu Pahing 27 September 2025 02:53:36)
Salam, Terima kasih sudah melapor, aduan terkait penertiban kawasan anti rokok (KTR) kami sampaikan ke instansi terkait
Admin (Senin Wage 29 September 2025 02:53:36)
Salam, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman melalui puskesmas wilayah setempat akan melakukan melaksanakan verifikasi, pemantauan dan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada tempat usaha yang sudah disebutkan di atas. Hasil monitoring dan pembinaan akan kami infokan selanjutnya, Terima kasih