Aduan Warga

Sebelumnya perkenalkan, saya Dwi Hartini ambarwi asal saya dari purworejo, saya lulusan d3 keperawatan,saya bekerja di rs bunga bangsa medika menjadi asisten dokter pribadi ( di awal juga tidak dijelaskan karena di pamflet brosur tulisannya hanya asisten dokter) saya pikir yang namanya asisten dokter hanya mengerjakan pekerjaan rs, namun ternyata saya juga mengerjakan pekerjaan rumah pribadi beliau. Saya bekerja hampir 24jam.. kemarin puasa mulai bekerja jam 4 pagi, selesai dengan menyesuaikan jam praktik beliau kadang sampai jam 10malam bahkan sampai jam 12 malam pun sering. Saya rasa itu sudah melebihi standar jam kerja karyawan. Saya berkrja dengan tidak dikontrak, dan bulan ini saya memutuskan untuk pulang (dengan izin ada keluarga yang sakit) namun disaat penggajian yang sudah lewat tanggal ( gaji saya bulan maret ) tidak dikeluarkan dengan nominal 2.400.000.. pihak keuangan Rs mengatakan gaji saya tidak dikeluarkan karena saya kabur. Tapi menurut saya, karena saya tidak dikontrakpun dan gaji tersebut yang sudah menjadi hak saya tidak di keluarkan itu sudah menyalahi aturan. Dengan ini saya melakukan pengaduan kepada disnaker kabupaten sleman atas hal tersebut, mohon bantuannya. Terimakasih
D***** (Rabu Legi 9 April 2025 02:53:36)
Selamat pagi Sesuai dengan Pasal 2 PP 35 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu dan waktu tidak tertentu, dengan bahasa lainnya adalah pegawai kontrak dan pegawai tetap. Oleh karenanya saudara perlu memastikan kembali apakah status anda sebagai karyawan tetap atau kontrak karena hal ini juga akan menentukan hak dan kewajiban yang akan diterima. Pada keterangan yang saudari sampaikan, perlu ada penjelasan kembali terkait dengan status kerja saudari dimana apakah saudari bekerja di rumah sakit menjadi pegawai Rumah Sakit Bangsa Medika atau menjadi asisten dokter pribadi dimana hanya secara informal saja seperti kesepakatan antara kedua belah pihak bukan sebagai pengusaha dengan pekerja. Kedua, dalam keterangan lebih lanjut bahwa saudari menjelaskan bahwa saudari kerja dengan tidak dikontrak sehingga ini menyebabkan hubungan kerja yang terjadi berpotensi tidak tercatat atau terdata dalam arsip kepegawaian dari perusahaan tempat saudari bekerja. Memang dalam aturan ketenagakerjaan dapat secara lisan maupun tertulis, namun perjanjian kerja secara lisan berpotensi mengalami kesulitan dalam membuktikan bahwa saudari memang menjadi pegawai di Rumah Sakit Bangsa Medika. Lebih lanjut, terkait dengan perihal kabur atau mangkir yang berdasarkan pasal 51 PP 35 tahun 2021 yang masuk untuk kriteria mangkir adalah jika “pekerja selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah tidak masuk kerja dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis”, sehingga dalam kasus yang saudari alami jika tidak memenuhi kriteria diatas maka secara perundang-undangan yang berlaku belum masuk kategori kabur/mangkir. Melihat point-point yang sudah kami rangkum di atas, maka kami bersaran : 1. Bahwa hak atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja; 2. Dari point nomor 1, kami menyarankan agar saudari dapat melakukan prosedur negosiasi atau perundingan kembali dengan perusahaan terkait dengan hak yang saudari belum mendapatkan yaitu upah; 3. Perlu saudari ketahui juga bahwa berdasarkan ketentuan pasal 58 PP 36 tahun 2021 bahwa ada hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah yang terdiri atas denda, ganti rugi, pemotongan upah, uang muka upah, sewa rumah, utang atau cicilan utang pekerja dan kelebihan pembayaran upah yang mana saudari harus mencermati kembali apakah ada potensi terkena pasal tersebut sehingga upah tidak dibayarkan sebesar yang semestinya diterima; 4. Untuk point nomor 2, walaupun kemungkinan memang ada kendala atau permasalahan, kami tetap menghimbau untuk dapat bertemu secara baik-baik dalam hal menyelesaikan persoalan yang dihadapi dalam rangka agar hak saudari berupa upah dapat diberikan sesuai dengan ketentuan. Agar hal ini dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat silahkan pada saat berlangsung perundingan, saudari membuat berita acara atau kesepakatan tertulis secara rinci yang menyebutkan nominal upah yang seharusnya diterima, tanggal kepastian penerimaan upah, jenis pekerjaan yang jelas, waktu kerja yang tidak melebihi ketentuan perundang-undangan yang berlaku (5 atau 6 hari kerja, 7 atau 8 jam kerja yang tidak melebihi 40 jam kerja selama seminggu) yang ditandatangani kedua belah pihak yang melakukan musyawarah; 5. Bilamana tidak tercapai kesepakatan, silahkan saudari dapat melakukan konsultasi langsung ke Disnaker Sleman atau dapat mengakses layanan aduan ke laman Disnakertrans DIY dengan link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf dalam melayani aduan..terima kasih.
Admin (Senin Legi 14 April 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945

  • 0
  • 0
  • 0
  • 7,314,348
  • 19,100

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi