Aduan Warga

saya ingin melapor,gaji saya mundur yang harusnya di tanggal 31 maret hingga saat ini belom di bayarkan. dan ketika saya tanyakan masalah denda keterlambatan jawabannya “gak ngurus dendo”. mohon di tindak lanjuti.
D***** (Senin Wage 7 April 2025 02:53:36)
Salam. Berdasarkan pasal 3 PP 36 Tahun 2021 bahwa Hak Pekerja/Buruh atas upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan pengusaha dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Lebih lanjut pada pasal 55 PP 36 Tahun 2021 dinyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh. Selanjutnya pengaturan pada pasal 61 PP 36 Tahun 2021 menyebutkan pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud pada pasal 55 PP 36 Tahun 2021 diatas maka pengusaha dapat terkena denda yang dihitung dari mulai hari keempat dan seterusnya. Namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dapat diperhitungkan dengan upah, sesuai Bab IX Bagian Kesatu Umum pasal 58 PP 36 tahun 2021 ada hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah yang terdiri atas : 1. Denda; 2. Ganti rugi; 3. Pemotongan Upah; 4. Uang muka upah; 5. Sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh; 6. Utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan atau 7. Kelebihan pembayaran upah; Sehingga ada beberapa penyebab adanya perhitungan dengan upah yang diberikan oleh pekerja yang mengakibatkan upah belum bisa dibayarkan secara penuh. Oleh sebab itu, saudara juga perlu untuk mempelajari dan mencermati ketentuan-ketentuan yang sudah disepakati atau tertulis pada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja antara saudara dengan pihak pengusaha. Untuk itu kami bersaran sebagai berikut : 1. Perlu dilakukan upaya perundingan bipartit atau musyawarah kepada pihak pengusaha terkait dengan persoalan pengupahan yang saudara alami, tentunya dengan terlebih dahulu memahami aturan yang tercantum dalam hukum ketenagakerjaan, peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan duduk atau kronologis permasalahan seperti apa sehingga terjadi persoalan tersebut serta upayakan untuk mengadakan perundingan dalam rangka mencapai musyawarah untuk mufakat; 2. Perlu dalam melakukan perundingan perlu menggunakan bukti telah diadakan perundingan bipartit, bisa berupa undangan, daftar hadir, notulen, perjanjian bersama apabila terjadi kesepakatan kedua belah pihak dan ditandatangani kedua belah pihak. 3. Bilamana dari perundingan bipartit/perjanjian bersama belum bisa dibuat atau masih tidak menemui titik temu, silahkan saudara berkonsultasi lebih lanjut dengan datang ke kantor kami Disnaker Sleman untuk dapat kami bantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. 4. Saudara juga bisa melayangkan aduan secara online ke website Disnakertrans DIY bagian laman pengaduan https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ yang dalam hal ini silahkan saudara untuk mencantumkan identitas, alamat serta nomor telp perusahaan yang bisa dihubungi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saudara juga dapat langsung untuk mendatangi kantor Disnakertrans DIY bagian pengawas ketenagakerjaan lantai 2 jika layanan secara online belum ditanggapi, mengingat antrian aduan dan ketersediaan pegawai yang melayani aduan. Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf dalam melayani aduan..terima kasih.
Admin (Rabu Legi 9 April 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945

  • 0
  • 0
  • 0
  • 7,314,348
  • 19,100

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi