Saya beralamat di Kowanan Sidoagung Godean RT 02/ RW 11 Tetangga setiap pagi & Malam pendatang dari Wonosari membakar sampah, saya pernah sampai terkene pneumonia, selain itu beriisk gaduh sampai malam, mohon ditindak
R***** (Jumat Wage 28 Maret 2025 02:53:36)
Slemanis, untuk memudahkan kami dalam menindaklanjuti, mohon informasi sebagai berikut : 1. Nama Pelaku Pembakaran Sampah. 2. alamat lengkap (lokasi/koordinat) 2. Apakah sudah ada teguran atau imbauan baik langsung maupun tertulis ? 3. Adakah koordinasi dengan RT/RW dan dukuh setempat ? Dapat kami informasikan bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tingkat II Sleman Nomor 10 Tahun 1994 pasal 10 ayat 2 : Setiap orang/Badan dilarang membakar sampah : a. Di tempat yang berjarak kurang 5 (lima) meter dari bangunan; b. Yang dapat mengganggu kegiatan manusia atau mengakibatkan pencemaran udara. Dokumen selengkapnya dapat diunduh pada laman jdih.slemankab.go.id Terimakasih