Aduan Warga

saya bekerja di sebuah perusahaan di daerah Jl. Palagan Tentara Pelajar. saya mulai masuk kerja sekitar bulan Oktober tanggal 12 tahun 2024. dan saya kena layoff sekitar tanggal 10-11maret 2025. kemarin kawan kawan saya THR cair di tanggal 25 maret 2025. pertanyaan saya, apakah saya seharusnya mendapatkan hak THR untuk saya ataukah tidak? tolong nama saya disamarkan saja
S***** (Rabu Pahing 26 Maret 2025 02:53:36)
Selamat Pagi/Malam Terimakasih sudah menggunakan layanan kami, Berkaitan dengan pertanyaan saudara yang bisa kami sampaikan adalah sebagai berikut : Berdasarkan Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya terutama pada pasal 7 disampaikan bahwa pekerja kontrak (PKWT) yang berakhir masa kerja sebelum hari raya keagamaan maka belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya, kecuali bagi karyawan dengan status pegawai tetap (PKWTT) jika terjadi pemutusan hubungan kerja 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka masih bisa mendapatkan THR. Apabila ada hal lainnya yang perlu dikonsultasikan atau informasi ini kurang jelas silahkan untuk dapat berkonsultasi secara langsung dengan datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bisa membantu. Terimakasih.
Admin (Jumat Legi 4 April 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945

  • 0
  • 0
  • 0
  • 7,314,348
  • 19,100

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi