sugeng enjang.... Pagi ini mau mengurus akta kematian ke dukcapil sleman. syarat sudah lengkap dari Kalurahan. tetapi pada saat mendaftar ke bagian pelayanan tidak bisa dilayani karena form keterangan kematian dari kalurahan belum ada Kop Kalurahan. terpaksa kembali lagi. Mohon untuk Dukcapil Sleman bisa segera menginstruksikan ke Tata Laksana Kalurahan untuk membuatkan form yang baru. kasihan warganya harus bolak balik. iya kalau jarak dari rumah warga ke dukcapil dekat. kalau dari berbah atau cangkringan. kasian kan? matur nuwun
T***** (Rabu Pahing 26 Maret 2025 02:53:36)
Salam slemanis, sebelumnya mohon maaf atas ketidaknyamanan dalam memberikan pelayanan. Dapat kami informasikan terkait dokumen persyaratan sudah kami berikan Surat Edaran Nomor 472/1864 tanggal 14 Agustus 2023 perihal Pelayanan Pencatatan Kematian Penduduk yang tidak Terdaftar dalam KK , kemudian kami ingatkan kembali pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025, kami instruksikan ke seluruh Kalurahan lewat Kepala Urusan Tata Laksana untuk Surat Keterangan Kematian menggunakan Kop Kalurahan. Pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 diadakan Rapat Koordinasi terkait hal tersebut. Terimakasih