Selamat pagi admin Izin menyampaikan keluhan dari warga Pereng Dawe, Balecatur, Gamping terkait dengan Proyek perumahan / kavling Verania Hills yg dikerjakan oleh PT Artha Hartaya Perkasa Berikut kami sampaikan pelanggaran & keluhan yang kami rangkum : 1. Jam kerja melebihi jam kesepakatan, max 17.00 namun masih ada pekerjaan di jam 21.00 2. Tidak ada drainase sehingga air hujan masuk ke jalan perum citra grand mutiara 3. Ada tukang yang demenan dengan warga sampai sekarang tidak pulang kerumah 4. Tukang memakai kamar mandi warga tanpa izin 5. Tukang memakai fasilitas kamar mandi masjid tanpa izin 6. Jalan rusak yg dilewati truk proyek tidak di rehap menimbulkan tidak nyaman ketika dilewati warga 7. Dari konsumen / pembeli rumah ; - dijanjikan pekerjaan rumah selesai 8 bulan namun hampir 2 tahun belum selesai - spesifikasi rumah tidak sesuai dengan yg di promosikan. Terakhir kami menghentikan proyek karena sudah beberapa kali melakukan pelanggaran namun mereka mulai lagi karena katanya sudah konsultasi dengan dinas DPMPTSP untuk dilanjut karena tidak ada unsur pelanggaran Terimakasih
S***** (Selasa Legi 25 Maret 2025 02:53:36)
Selamat sore Terkait dengan aduan tersebut, kami sampaikan bahwa sebelumnya sudah ada semacam kesepakatan warga dengan pengembang atau kontraktor. Apakah pasca kesepakatan warga tersebut kemudian sekarang terdapat permasalahan (dan) sudah coba dikomunikasikan kembali ? Butir 7 menyatakan jika pengelola proyek melakukan kesalahan atau melanggar kesepakatan maka proyek akan dihentikan warga. Artinya pengembang harusnya patuh dan mengakomodasi keberatan warga.