Kami pekerja outsorsing dadi yayasan kartika eka paksi Yang bertempat di kampus UNJAYA Jl.ringroad barat ambarketawang gamping sleman Ijin menyampaikan bahwa kita pekerja outsorsing telah menerima THR ,tetapi THR kami hanya menerima 67% Padahal tahun" kemarin kita menerima full Dengan alasan peraturan yayasan Tentunya ini tidak sesuai dengan peraturan dinas ketenagakerjaan Kami sebagai rakyat/pekerja seharusnya berhak menerima sesuai yg pemerintah tetapkan Kami mohon dengan hormat kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti Hormat kami
H***** (Jumat Pahing 21 Maret 2025 02:53:36)
Dapat kami sampaikan bahwa hak berupa THR sudah diberikan dan sudah sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak antara pelapor dan pihak yayasan