Aduan Warga

Mengadukan gajian yang tidak dibayar yang seharusnya dibayar tgl 6 Maret 2025,, oleh PT Rubi Food Indonesia - Jl Raya Tajem (Depan UD Nanang) Wedomartani Ngemplak Sleman. Dimana gaji belum dibayar sepeserpun oleh perusahaan dan pihak perusahaan tidak memberikan kepastian sama sekali walaupun sudah dilakukan pendekatan dengan komunikasi ke Administrasi, HRD manager dan manajemen kantor
A***** (Jumat Pon 7 Maret 2025 02:53:36)
Salam, Sesuai dengan Pasal 55 ayat 1 PP 36 Tahun 2021, disebutkan bahwa “pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh”, lebih lanjut pasal 56 ayat 1 mengatur tentang pembayaran upah dilakukan pada tempat yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Kemudian terdapat kemungkinan bahwa pengusaha akan dikenakan denda bila terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 tersebut, pengaturan terkait dengan denda ini didasarkan pada pasal 61 ayat 1 PP 36 tahun 2021. Untuk itu kami menyarankan kepada saudara untuk melakukan mekanisme sebagai berikut : 1. Melakukan upaya kembali untuk perundingan atau penyampaian keluh kesah kepada pihak perusahaan dengan melalui mekanisme bipartit atau serikat pekerja (bila ada) atau LKS Bipartit (bila sudah terbentuk) untuk menemukan kesepakatan bersama terkait dengan jadwal atau waktu pembayaran gaji yang mengalami keterlambatan. 2. Menyusun notulen, daftar hadir dan kesepakatan secara tertulis hasil dari pertemuan tersebut serta jika dalam pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil silahkan melakukan konsultasi dengan mendatangi kantor Disnaker setempat dengan membawa hasil perundingan tersebut. 3. Langkah yang dapat ditempuh selain konsultasi diatas, saudara dapat juga melaporkan pengaduan ini secara online ke Pengawas Ketenagakerjaan dengan mengakses https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dengan datang langsung ke perusahaan. Demikian yang dapat kami sampaikan, terimakasih sudah menggunakan layanan kami
Admin (Rabu Pon 12 Maret 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945

  • 0
  • 0
  • 0
  • 7,315,382
  • 19,100

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi