Aduan Warga

apakah saya bisa mengajukan permohonan pengecekan untuk upah minimum pengusaha dan pejabat di daerah sleman kalo bisa saya sangat senang sekali dan sangat berterimakasih ini adalah keluhan saya saya mendapati laporan dari temannya teman saya bahwasanya pengusaha dan pejabat pembuat akta tanah di daerah sleman memberikan upah kepada seluruh karyawannya dibawah standar yang sudah di tetapkan oleh dinas yaitu diantara 1 juta per bulan apakah ini termasuk pelanggaran ataukah ini hal yang lumran ? padahal ada yang sudah bekerja dengan keluarga ini lebih dari 3 tahun lebih mohon pencerahannya dan masukannya saya sangat senang apabila keluhan saya iini di baca dan direalisasikan dalam bentuk kunjungan ke tempat usaha dan kantor pejabat ini mohon ijin untuk tempat usahanya adalah OMAH KOPI MRISEN dan juga kantor nya yaitu kantor notaris ppat Endri purwani sh mkn terima kasih mohon maaf apabila berkenan jadikan anonim saja keluhan saya agar identitas saya tetap aman terimakasih sekali
a***** (Rabu Wage 18 Desember 2024 02:53:36)
Slemanis, terimakasih sudah menggunakan layanan kami. Perlu kami sampaikan bahwa UMK sudah ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 dengan besaran Rp. 2.466.514,86 untuk Kabupaten Sleman dan diperuntukkan karyawan yang bekerja di perusahaan dengan skala besar sampai kecil yang di tunjukkan dalam data perizinan atau NIB perusahaan. Perusahaan dapat tidak dikenakan UMK bila skala usahanya masuk dalam usaha kecil atau mikro dimana ini sudah diatur pada Bab VI Pasal 36 PP No. 36 tahun 2021. Namun bagi usaha kecil yang sebelumnya sudah menerapkan UMK dianjurkan untuk tidak menurunkan upahnya dibawah UMK. Untuk itu, kami memberikan saran sebagai berikut : 1. Perlu di cek dan ricek kembali dari sisi perizinan dalam usahanya, apakah usaha tersebut masuk dalam skala besar, menengah, kecil atau mikro. Bila sudah mengetahui maka silahkan untuk dapat berpedoman pada informasi di atas; 2. Kami belum mengetahui kantor notaris ini apakah masuk dalam kualifikasi perusahaan atau kualifikasi lain. Karena kantor notaris ini masuk dalam kategori badan usaha sendiri yang memiliki izin khusus dari pemerintah, memberikan pelayanan hukum terkait pembuatan akta autentik sedang perusahaan bertujuan untuk menghasilkan keuntungan, sehingga untuk penerapan UMK di kantor notaris ini masih perlu pendalaman lebih lanjut; 3. Untuk usaha Omah Kopi Mrisen, dikarenakan peruntukkannya adalah salah satunya menghasilkan keuntungan maka silahkan untuk dicek terlebih dahulu untuk skala usaha perizinannya, bila kategori masuk pada yang seharusnya masuk UMK maka silahkan untuk dapat mengakses layanan aduan melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ untuk pengaduan lebih lanjut. Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga dapat tercerahkan. Terima Kasih.
Admin (Kamis Legi 9 Januari 2025 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945

  • 0
  • 0
  • 17
  • 7,314,246
  • 19,097

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi