Mohon bantuan untuk di cek kantor Kalapa Technology di Jl. kabupaten sebrang Giant petshop. Disini saya sudah kerja sesuai kontrak di PKWT (1 thn) namun mereka tidak mau memberikan kompensasi PKWT dg 1x gaji yang mana hal ini tidak sesuai dng UU Cipta kerja yang ada dan berlaku. mohon bantuannya
E***** (Selasa Pon 17 Desember 2024 02:53:36)
Salam mbak Erika, semoga sehat selalu dan terimakasih karena sudah menggunakan layanan ini. Ijin membantu menjawab dan bisa menjadi dasar pada saat melakukan perundingan dengan perusahaan. Dasar PKWT diatur dalam pasal 2 sampai dengan pasal 17 PP 35 Tahun 2021, untuk dasar pemberian kompensasi PKWT lebih diatur pada pasal 15 dan pasal 16 sedangkan pasal 17 menjelaskan bagi salah satu pihak yang melakukan pemutusan, perusahaan tetap memberikan kompensasi. Namun perlu untuk diketahui bersama bahwa ternyata juga ada pemberlakuan pasal tentang ganti rugi yang diatur pada pasal 62 UU No. 13 tahun 2003 yang kurang lebih menyatakan apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. Pasal tentang ganti rugi ini perlu dicek kembali dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan apakah ada pengaturan terkait dengan pasal ganti rugi tersebut. Jika tidak ada, maka bisa dipastikan perusahaan belum atau tidak mengatur tentang ganti rugi. Sekilas diatas adalah penjelasan singkat bagi Mbak Erika. Hal diatas hanya sebagai pengingat dan dasar dalam melakukan koordinasi dengan pengusaha/perusahaan. Tahapan yang perlu dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Pelajari dan di cek terlebih dahulu perjanjian kerja atau peraturan perusahaan yang mengatur tentang besaran kompensasi; 2. Perlu cek dan ricek kepada perusahaan apakah PKWT mbak Erika ini sudah dicatatkan ke Intansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dalam hal ini di Disnaker Setempat; 3. Bila belum maka status PKWT Mbak Erika berubah demi hukum menjadi pekerja tetap atau PKWTT beserta hak dan kewajiban mengikuti (diliat Pasal 36 – 58 PP 35 Tahun 2021 tentang PHK); 4. Bila diperlukan, silahkan untuk berkonsultasi secara langsung ke Disnaker Sleman pada jam kantor. Lebih baik sebelum bertemu dengan pihak perusahaan atau pengusaha; 5. Melakukan perundingan dengan perusahaan atau pengusaha tentang kompensasi PKWT jika sudah berakhir masa kerja; 6. Bila menemui jalan tengah di perundingan dengan pengusaha silahkan dibuat perjanjian bersama secara tertulis tentang kesepakatan-kesepakatan yang sudah dirundingkan; 7. Bila tidak menemui jalan tengah, silahkan untuk berkonsultasi kembali dengan datang ke kantor Disnaker Sleman secara langsung pada jam kerja. Demikian yang bisa kami sampaikan, kurang lebihnya kami dalam menyampaikan mohon maaf dan semoga dapat tercerahkan. Terima Kasih