Mohon bantuannya untuk saat ini kami sebagai pekerja di PT. KALAPA TECHNOLOGY l. Raya Solo - Yogyakarta Jl. Sorogenen I No.50, Sorogenan I, Purwomartani, Kec. Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55571 , saat ini tidak di bayarkan BPJStk dan kami cek terakhir di buan april pembayarannya , saat ini kami merasa di rugikan karena sudah ada yang OMN (Resign One month notice ) tetapi ketika mau mencairkan JHT Tidak bisa. terima kasih tolong di samarkan nama saya atau email saya karena saya takut di iintimidasi
A***** (Senin Pahing 16 Desember 2024 02:53:36)
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih karena sudah menggunakan layanan fasilitas kami Bahwa kewajiban perusahaan atau pengusaha dalam mengikutsertakan dan membayarkan iuran BPJS sudah tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Perusahaan atau pengusaha perlu untuk mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS tersebut dalam rangka memberikan Perlindungan Sosial, menjalankan Kewajiban Hukum dan mempunyai tanggung jawab sosial perusahaan. Secara lebih detil lagi, kewajiban perusahaan atau pengusaha adalah meliputi pendaftaran, pembayaran iuran, pelaporan dan sosialisasi yang diperuntukkan pada karyawan. Bila perusahaan atau pengusaha tidak atau belum memenuhi kewajiban ini, maka perusahaan dapat berpotensi terkena sanksi yang diantaranya meliputi sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana. Untuk itu, kami dapat memberikan saran kepada saudara dengan cara : Ø Mengecek kembali status saudara di kantor BPJS setempat untuk memastikan bahwa kepesertaan saudara masih aktif atau belum; Ø Melakukan pemberitahuan dan mengadakan perundingan dengan pihak pengusaha maupun perusahaan untuk musyawarah secara mufakat terkait dengan persoalan BPJS tersebut; Ø Bilamana dalam perundingan tersebut tidak menemui jalan tengah atau memang tidak bisa diajak berunding, maka silahkan saudara untuk konsultasi langsung kepada pengawas ketenagakerjaan karena hal ini masuk dalam kategori pelanggaran normatif. Saudara dapat mengakses layanan tersebut melalui link pengaduan yaitu https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ untuk data pribadi bisa tidak dipublikasikan atau dirahasiakan) Demikian semoga jawaban ini bisa membantu, bila dirasa perlu untuk konsultasi lebih lanjut silahkan untuk datang ke kantor Disnaker Sleman atau Disnakertrans DIY pada jam kerja. Terima kasih.