Saya ingin bertanya Saya Bekerja di suatu perusahaan selama 2 tahun dan di surat kontrak kerja yang saya tandatangani terlulis Perusahaan tidak wajib membayar uang pesangon atau kompensasi kepada karyawan sedang menurut Perppu Cipta Kerja Pasal 15 ayat (1) PP 35/tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya Berdasarkan PKWT. Disini saya mau menanyakan apakah saya masih bisa menuntut uang kompensasi tersebut?