Aduan Warga

Saya ingin bertanya Saya Bekerja di suatu perusahaan selama 2 tahun dan di surat kontrak kerja yang saya tandatangani terlulis Perusahaan tidak wajib membayar uang pesangon atau kompensasi kepada karyawan sedang menurut Perppu Cipta Kerja Pasal 15 ayat (1) PP 35/tahun 2021 mengatur bahwa perusahaan wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh yang hubungan kerjanya Berdasarkan PKWT. Disini saya mau menanyakan apakah saya masih bisa menuntut uang kompensasi tersebut?
R***** (Rabu Kliwon 4 Desember 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 15
  • 4,714
  • 43,573
  • 7,216,724
  • 18,507

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi