Aduan Warga

Saya bekerja di bidang pnjualan, yang kerjanya benar2 tidak masuk akal, kerja dari jm 8 hingga jm 9 malam, Di tambah lagi gaji tidak di berikan, kamipun tidak punya pegangan seperti SK ataupun selip gaji, Lalu apa yg bisa kita lakukan?? Ini sangat tidak manusiawi sekali
N***** (Rabu Pon 27 November 2024 02:53:36)
Slemanis, perlindungan terkait dengan gaji/upah sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 yang diperbarui PP 51 tahun 2023 pada pasal 3, yang disebutkan bahwa Hak Pekerja/Buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. Selanjutnya pada pasal 55 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh serta ada ketentuan atau kewajiban yang akan dibebankan kepada pengusaha apabila terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud pada pasal 61. Selanjutnya terkait dengan jam kerja telah diatur dalam Pasal 21 PP 35 Tahun 2021, yaitu waktu kerja 7 jam atau 8 jam dalam 1 minggu dan tidak melebihi 40 jam dalam seminggu. Apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud diatas maka wajib membayar upah lembur, serta dalam melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari Pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital yang tercantum pada pasal 28. Dari ketentuan diatas jelas bahwa regulasi tentang upah dan lembur sudah tertuang dalam beberapa pasal, sehingga pihak perusahaan wajib hukumnya untuk membayarkan upah sesuai dengan perjanjian kerja baik secara lisan atau tertulis yang diberlakukan. Untuk itu kami menyarankan saudara mengambil langkah sebagai berikut : Ø Perlu mengadakan perundingan bipartit atau musyawarah mufakat agar dapat ditemukan solusi dari permasalahan pembayaran upah yang tertunda dan pemberlakuan kerja yang sebenarnya dikategorikan sebagai lembur; Ø Bipartit atau musyawarah mufakat perlu memuat terkait dengan mekanisme pembayaran upah seperti besaran upah, kapan pembayaran dilakukan, mekanisme lembur serta kesepakatannya dan point-point penting lainnya seperti perjanjian kerja yang perlu dibuat secara tertulis yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja serta tata tertib yang lainnya; Ø Hasil bipartit atau musyawarah mufakat perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis serta ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai; Ø Bila hasil bipartit atau musyawarah mufakat belum atau tidak berhasil menemukan kesepakatan maka saudara silahkan lanjut berkonsultasi dengan mengakses layanan sasadara Disnakertrans DIY melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf dalam melayani aduan..terima kasih
Admin (Senin Pon 2 Desember 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 17
  • 3,406
  • 41,846
  • 7,209,831
  • 18,489

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi