Aduan Warga

Menindaklanjuti laporan saya tertanggal 1 Oktober 2024, tentang Kafe Jinemmo yang beralamat di jl kledokan 3 caturtunggal, depok, sleman mengganggu kenyamanan dan tidak berijin, yang sudah ditanggapi oleh berbagai pihak di sleman tertanggal 7 Oktober 2010, ternyata kafe tersebut masih beroperasi dengan tingkat kebisingan yang sama. Kejadian terbaru, sabtu malam tanggal 23 November 2024 (video saya ada dan bisa dimintakan). Pada saat kejadian, pengelola/penanggungjawab tempat terlihat ada di lokasi, sehingga aktifitas kebisingan ini sepenuhnya diketahui penanggungjawab tempat. Selain itu dari hasil sidak sebelumnya, diketahui bahwa pemakaian tanah kas desa untuk operasi kafe tersebut tidak berijin dan tidak memiliki ijin usaha.Bila mengacu pada Pergub DIY no. 40 tahun 2017 ttg baku tingkat kebisingan, volume kebisingan dari kafe tersebut sudah tidak sesuai alias diatas dari ketentuan yang ditetapkan, ditambah lagi tempat tersebut tidak memiliki ijin operasi untuk pengelolaan sebuah cafe atau tempat bermusik. Saya mohon sekali lagi, kiranya untuk ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang serius dan keputusan yang bersifat final. Koordinasi dengan jajaran RT/RW dan Dukuh pun sudah kami usahakan sampai saat ini. Dan yang berkaitan sudah kami lapori. Terimakasih.
R***** (Minggu Kliwon 24 November 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 11
  • 8,318
  • 45,003
  • 7,109,716
  • 17,071

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi