Bersama ini saya menyampaikan Keberatan kepada Pengurus RT.13/RW.46 Padukuhan Perengdawe Kalurahan Balecatur Gamping diduga para pelaku melakukan portal/Penutupan jalan akses padukuhan perengdawe dan Jatisawit Kelurahan balecatur, Kecamatan Gamping Sleman, patut diduga keras karena melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 16 ( Wewenang pemerintah Kabupaten/Kota ) dan Pasal 62 Ayat (1). Ayat (2) dan Ayat (3) dan BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 63 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3 ) dan pasal 64 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku diNegara Republik Indonesia yang kita cintai ini.