Bersama ini saya menyampaikan Keberatan kepada Pengurus RT.13/RW.46 Padukuhan Perengdawe Kalurahan Balecatur Gamping diduga para pelaku melakukan portal/Penutupan jalan akses padukuhan perengdawe dan Jatisawit Kelurahan balecatur, Kecamatan Gamping Sleman, patut diduga keras karena melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan Pasal 13 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 16 ( Wewenang pemerintah Kabupaten/Kota ) dan Pasal 62 Ayat (1). Ayat (2) dan Ayat (3) dan BAB VIII Ketentuan Pidana Pasal 63 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3 ) dan pasal 64 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan peraturan perundang-undang lainnya yang berlaku diNegara Republik Indonesia yang kita cintai ini.
h***** (Rabu Legi 20 November 2024 02:53:36)
Slemanis, laporan Sdr telah kami tindaklanjuti dengan meneruskana aduan bapak ke Pemerintah Kalurahan Balecatur. kami menyarankan kepada Sdr agar bisa segera ditanggapi, bapak menyampaikan langsung ke Bapak Dukuh Perengdawe Balecatur, agar dilakukan evaluasi kepada Pengurus RT 13/46 dan dimediasi dengan bapak dukuh. Demikian yang dapat kami sampaikan, teirma kasih.