Aduan Warga

Mau melaporkan perusahaan PT Kamaya Lentera Amani karena telat dan mangkir dari membayar gaji karyawan. yang seharusnya dibayarkan di tanggal 4-5 November tapi sampai sekarang belum dibayar. Tolong diselidiki perusahaannya 🙏🏻 saya tidak ikhlas gaji saya tidak dibayarkan. mereka tidak memberi kepastian sampai hari ini.
E***** (Rabu Legi 20 November 2024 02:53:36)
Slemanis, kami informasikan bahwa perlindungan terkait dengan gaji/upah sudah diatur dalam PP 36 Tahun 2021 yang diperbarui PP 51 tahun 2023 pada pasal 3, yang disebutkan bahwa Hak Pekerja/Buruh atas upah timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. Selanjutnya pada pasal 55 ayat 1 juga dijelaskan bahwa pengusaha wajib membayar upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara pengusaha dengan pekerja/buruh serta ada ketentuan atau kewajiban yang akan dibebankan kepada pengusaha apabila terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah sebagaimana dimaksud pada pasal 61. Dari ketentuan di atas jelas bahwa regulasi tentang upah sudah tertuang dalam beberapa pasal, sehingga pihak perusahaan wajib hukumnya untuk membayarkan upah sesuai dengan perjanjian kerja yang diberlakukan. Untuk itu kami menyarankan saudara mengambil langkah sebagai berikut : Ø Perlu mengadakan perundingan bipartit atau musyawarah mufakat agar dapat ditemukan solusi dari permasalahan pembayaran upah yang tertunda; Ø Bipartit atau musyawarah mufakat perlu memuat terkait dengan mekanisme pembayaran upah seperti besaran upah, kapan pembayaran dilakukan dan point-point penting lainnya; Ø Hasil bipartit atau musyawarah mufakat perlu dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis serta ditandatangani kedua belah pihak dan bermaterai; Ø Bila hasil bipartit atau musyawarah mufakat belum atau tidak berhasil menemukan kesepakatan maka saudara silahkan lanjut berkonsultasi dengan mengakses layanan sasadara Disnakertrans DIY melalui link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Demikian yang dapat kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf dalam melayani aduan..terima kasih
Admin (Selasa Pahing 26 November 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 15
  • 3,601
  • 42,041
  • 7,210,026
  • 18,490

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi