Selamat siang , perkenalkan saya Arief izin melaporkan tentang SOP pekerjaan Saya bekerja sebagai staff di PT.DIKA , permasalahan nya ada di sbb : 1.Jam kerja di pertengahan bulan sampai akhir di jam 08.15-18.00 menyesuaikan kondisi jika diperlukan akan lembur sampai jam 20.00 2. Gaji pokok yang kami terima hanya Rp.2,000,000 3. Tidak ada nya BPJS TK
A***** (Rabu Kliwon 30 Oktober 2024 02:53:36)
Slemanis, menjawab dari beberapa pertanyaan Sdr, berikut dapat kami sampaikan beberapa hal, sbb : Tentang pertanyaan yang pertama, terkait dengan pemberlakuan waktu kerja atau waktu lembur. Sesuai dengan Pasal 27 ayat 1 PP 35 Tahun 2021 menyatakan bahwa “Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/Buruh melebihi Waktu Kerja, wajib membayar upah kerja lembur” dan keterangan tentang kesepakatan lembur antara pengusaha dengan pekerja diatur lagi dalam Pasal 28 ayat 1 PP 35 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa “Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan dari Pekerja/Buruh yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital”. Sehingga dapat disimpulkan bahwa lembur seharusnya ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja serta ada ketentuan upah lembur. Sehingga bila merujuk pada aturan ketenagakerjaan, tidak diperbolehkan perusahaan/pengusaha memberlakukan lembur bila tidak terpenuhi klausul atau syarat yang tersebut diatas. Adapun ketentuan lebih lanjut terkait lembur, saudara dapat mempelajari pada PP 35 tahun 2021 pasal 26 – pasal 34. Yang kedua, terkait dengan penerapan gaji pokok yang tidak sesuai dengan UMK, maka sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku pada pasal 88 ayat 3 UU no. 13 tahun 2003 menyebutkan bahwa upah minimum adalah salah satu upaya/kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh sehingga perusahaan wajib untuk memberikan upah minimum dalam rangka memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Penerapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil sesuai yang tercantum dalam Bab VI pasal 36 PP 36 Tahun 2021 yang sudah diperbarui dengan PP 51 Tahun 2023 Yang ketiga, sesuai dengan Pasal 15 UU 24 Tahun 2011 dimana disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya kepada BPJS sesuai dengan program yang diikuti, sehingga tidak dibenarkan jika perusahaan tidak atau belum mengikutsertakan program BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan Dari persoalan yang saudara sampaikan, perlu kami sampaikan langkah2 sbb : 1. Silahkan dipelajari terlebih dahulu pasal demi pasal yang kami sampaikan diatas untuk mengetahui posisi perusahaan maupun pekerja 2. Setelahnya, silahkan saudara melakukan mekanisme perundingan Bipartit atau perundingan intern dengan perusahaan secara formal dan tertulis sebanyak 2 kali sesuai dengan aturan dalam Permenakertrans No. 31 tahun 2008, walaupun permasalahan ini dapat dilaporkan ke pengawas ketenagakerjaan kami menganjurkan untuk dapat dilakukan perundingan secara bipartit terlebih dahulu agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan Bilamana sudah dilakukan, perundingan bipartit tidak ketemu jalan keluarnya, maka kami sarankan kepada saudara untuk melayangkan aduan ini ke pengawas ketenagakerjaan dengan mengakses link https://nakertrans.jogjaprov.go.id/pengaduan/ Demiian kami sampaikan semoga bisa membantu, terima kasih.