Selamat sore Bapak Ibu. Maaf, apakah untuk pinalti dalam kontrak kerja itu dibenarkan? Mohon pencerahannya. Terima kasih.
D***** (Kamis Kliwon 10 Oktober 2024 02:53:36)
Selamat siang, Terimakasih sudah menggunakan layanan kami.. Semoga apa yang akan kami berikan jawabannya dapat memuaskan saudara, namun bilamana masih dibutuhkan jawaban lainnya maka kami persilahkan untuk dapat berkonsultasi secara langsung ke Kantor Kami Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dengan alamat jalan Parasamya tridadi Sleman Terkait dengan pengaduan saudara perihal penalty dalam kontrak kerja, kami merasa perlu ada penjelasan yang lebih detil terkait apa yang menjadi pertimbangan adanya penalty tersebut, dikarenakan ada beberapa hal yang dapat diatur dalam perjanjian kerja yang dapat dikenakan penalty selama itu diperjanjikan atau disepakati dalam perjanjian kerja. Namun satu hal yang dapat kami sampaikan jika hal tersebut berkaitan dengan waktu kerja yang kurang sehingga saudara diminta utk mengganti maka tidak diperkenankan kecuali hal tersebut masuk dalam ketentuan lembur dan diberikan dengan hak lembur.Untuk penjelasan lebih lanjut kami sarankan untuk konsultasi langsung ke kantor Disnaker Sleman Demikian untuk aduan pertama semoga bisa membantu