Mengadukan bahwasanya PT. Arta Lestari Management dalam hal ini tempat usahanya yakni Lestari Corner Coffee melakukan jam kerja yang tidak standar yakni 12 jam pershift. selain itu, penggajian karyawannya di bawah UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. dengan ini mohon adanya tindakan yang tegas karena sudah memakan korban, ada karyawan yang kecelakaan sebanyak tiga orang. juga tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan membuat karyawan yang sakit/mengalami kecelakaan kerja tidak ada jaminan dalam bekerja.
M***** (Rabu Legi 11 September 2024 02:53:36)
Salam hangat Slemanis, terima kasih telah melapor. Terkait laporan Sdr, bahwa kewenangan pengawas ketenagakerjaan menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY. Selanjutnya, dianjurkan mengisi aduan di Sasadhara Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DIY melalui link https://search.app/AdBTR4z6nnmBhkw26 untuk bisa ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. Untuk membantu menindaklanjuti laporan Sdr, Disnaker Sleman sesuai dengan kewenangan segera melakukan pembinaan hubungan industrial kepada perusahaan dimaksud. Sdr juga dapat menyampaikan aduan tersebut melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat di download di playstore dan appstore. Maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman🙏
Admin (Selasa Pahing 17 September 2024 02:53:36)
Salam hangat Slemanis. Menindaklanjuti laproan Sdr, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman telah berkoordinasi dengan Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY. Tim Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY telah melakukan Pemeriksaan Khusus ke lokasi Lestari Corner Coffee pada 17 September 2024. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2024, pihak Pengusaha Lestari Corner Coffee mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY untuk berkonsultasi secara langsung mengenai langkah-langkah perbaikan yang harus segera diambil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DIY mewajibkan pihak Pengusaha untuk segera melakukan upaya pembenahan secara konkret dan komprehensif, demi terwujudnya perlindungan Tenaga Kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian yang dapat kami sampaikan, maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman🙏