Mengadukan bahwasanya PT. Arta Lestari Management dalam hal ini tempat usahanya yakni Lestari Corner Coffee melakukan jam kerja yang tidak standar yakni 12 jam pershift. selain itu, penggajian karyawannya di bawah UMR yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. dengan ini mohon adanya tindakan yang tegas karena sudah memakan korban, ada karyawan yang kecelakaan sebanyak tiga orang. juga tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan membuat karyawan yang sakit/mengalami kecelakaan kerja tidak ada jaminan dalam bekerja.
Muhammad Sahal Al Bakasy (Rabu Legi 11 September 2024 02:53:36)
Salam hangat Slemanis. Laporan Sdr akan kami teruskan ke Dinas Tenagakerja Provinsi DIY agar segera ditindaklanjuti. Kami informasikan bahwa kewenangan terkait dengan ketenagakerjaan, menjadi kewenangan Dinas Tenagakerja Provinsi DIY. Sdr juga dapat menyampaikan aduan tersebut melalui aplikasi SP4N-LAPOR! yang dapat di download di playstore dan appstore. Maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman🙏