Aduan Warga

Selamat Pagi, Saya ingin menanyakan apakah DIPERBOLEHKAN & DIBENARKAN perangkat dusun beserta staf-nya menarik pungutan terhadap masing² wilayah RT (kas masing² RT) secara rutin perbulan? Apakah itu bisa disebut sebagai retribusi atau pajak dalam peraturan hukum positif? Sekedar diketahui, di Dusun Cibuk Kidul, Desa Margoluwih, dalam hal ini Yth Bpk Kepala Dusun Cibuk Kidul beserta staf dan orang kepercayaan telah melakukan penarikan/pungutan uang sebesar 100.000 PER BULAN secara RUTIN kepada masing² wilayah RT dengan alasan sudah dimusyawarahkan oleh warga, padahal tidak ada surat salinan putusan hasil rapat yg diberikan spt alasan tsb diatas, yg meliputi waktu rapat, tempat rapat, peserta rapat dan daftar hadir, dan hasil keputusan rapat. Warga merasa keberatan thd hal tersebut, sebab di dusun Cibuk Kidul sudah ada Desa Wisata yg pengelolaan dan laporan keuangannya saja belum bisa diketahui oleh setiap warga. Warga juga belum merasakan efek manfaat secara nyata dari obyek Desa Wisata tersebut. Sebenarnya banyak potensi di Dusun Cibuk Kidul yg apabila dikelola secara bijak dan secara sungguh² serta profesional bisa bermanfaat banyak thd warga. Pada akhirnya bisa membiayai berbagai kegiatan² di dusun tsb TANPA MEMBEBANI warga. Setahu saya, baru kali ini hal tsb terjadi di Yogyakarta. Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya...
Ratno Wiarjo (Sabtu Pahing 7 September 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 20
  • 1,954
  • 39,463
  • 6,626,336
  • 14,961

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi