Selamat Pagi, Saya ingin menanyakan apakah DIPERBOLEHKAN & DIBENARKAN perangkat dusun beserta staf-nya menarik pungutan terhadap masing² wilayah RT (kas masing² RT) secara rutin perbulan? Apakah itu bisa disebut sebagai retribusi atau pajak dalam peraturan hukum positif? Sekedar diketahui, di Dusun Cibuk Kidul, Desa Margoluwih, dalam hal ini Yth Bpk Kepala Dusun Cibuk Kidul beserta staf dan orang kepercayaan telah melakukan penarikan/pungutan uang sebesar 100.000 PER BULAN secara RUTIN kepada masing² wilayah RT dengan alasan sudah dimusyawarahkan oleh warga, padahal tidak ada surat salinan putusan hasil rapat yg diberikan spt alasan tsb diatas, yg meliputi waktu rapat, tempat rapat, peserta rapat dan daftar hadir, dan hasil keputusan rapat. Warga merasa keberatan thd hal tersebut, sebab di dusun Cibuk Kidul sudah ada Desa Wisata yg pengelolaan dan laporan keuangannya saja belum bisa diketahui oleh setiap warga. Warga juga belum merasakan efek manfaat secara nyata dari obyek Desa Wisata tersebut. Sebenarnya banyak potensi di Dusun Cibuk Kidul yg apabila dikelola secara bijak dan secara sungguh² serta profesional bisa bermanfaat banyak thd warga. Pada akhirnya bisa membiayai berbagai kegiatan² di dusun tsb TANPA MEMBEBANI warga. Setahu saya, baru kali ini hal tsb terjadi di Yogyakarta. Terima kasih atas perhatian dan tanggapannya...
R***** (Sabtu Pahing 7 September 2024 02:53:36)
Merespon aduan warga pada kanal Lapor Sleman dengan judul “Iuran Warga” pada hari, Sabtu (7 September 2024), Panewu Seyegan melakukan koordinasi bersama Lurah Margoluwih pada hari, Selasa (11 September 2024). Setelah koordinasi yang diakukan di Ruang Kerja Lurah Margoluwih menghasilkan beberapa poin, diantaranya: 1. Lurah akan melakukan koordinasi internal dengan pamong kalurahan 2. Mengadakan pertemuan antar LPM, Pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat di Padukuhan Cibuk Kidul. Berikut notulen pertemuan yang dilaksanakan oleh LPM, Pengurus RT/RW dan tokoh masyarakat Padukuhan Cibuk Kidul pada hari, Rabu (18 September 2024) di rumah Bapak Dukuh. Tempat Bp. Dukuh Tanggal 18 September 2024 Pukul 20.00 WIB Perihal : Notulen Evaluasi tentang laporan warga tentang iuran 100 rb/Rt di lapor kab sleman Peserta: RT/RW, LPM Unit dan tokoh masyarakat 1. Awal mula penarikan iuran sampah 10 rb/ KK,atas kesepakatan RT dan RW akhirnya di rubah iuran 100rb/RT 2. Dana yang awal nya untuk iuran sampah bisa di gunakan juga untuk pembangunan dan seluruh kegiatan di cibuk kidul 3. contoh pengunaan dana iuran 100 rb/ RT,di gunakan untuk konsumsi malam tirakatan,kerja bakti persiapan 17 agustus, kegiata 17an ( cat pagar, gapuro, lomba dll) 4. Dampak/manfaat positif dari adanya deswita cibuk kidul salah satunya dengan pembangunan infrastruktur seperti jalan yang bagus,meningkatkan pendapatan warga cibuk kidul dengan berjualan di lokasi deswita,ada nya wifi gratis beberapa tempat,dengan adanya deswita yang sering ada event yang bisa meningkatkan pendapatan 5. Akan diadakan evaluasi dan sosialisasi lagi kaitan dengan ouran 100 rb/RT.