Aduan Warga

Mengadukan atas tindakan penyalah gunaan wewenang oleh oknum pamong Kalurahan Minomartani. Kami pada Tahun 2021 rencana menyewa tanah palungguh, sesuai aturan kami penuhi sampai terjadi proses pengajuan ke Dispertaru, sosialisasi yang melibatkan BPKal. Namun karena dianggap tdk nemenuhi syarat permohonan ditolah, padahal kami sudah : 1. Membayar biaya sosialisasi dan ijin 2. Membayar biaya sewa selama 17 3. Atas ijin pak lurah, kami sudah membangun jembatan kecil dan urug. Atas kejadian itu krn ijin ditolak uang sewa yg sudah dibayarkan harusnya kembali, karena kami tidak dapat menggunakan tanah itu. Semua proses sudah kami laporkan je RT, RE, Dukuh dan Lurah, dan hari Senin tgl 1 Juli 2024 kami diberitahu kalo sudah ada lapiran dari warga nelalui RT, RW ke pak lurah dan tembusan ke Ka Dinas PMK Sleman. Mohon bantuan pak Bupati agar kami masyarakat yang telah dirugikan oleh oknum oerangkat kelurahan dapat menetima kembali uang yang digelapkan tersebut. Terima kadih.
Bagyo Supriyanto (Selasa Kliwon 2 Juli 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 15
  • 551
  • 39,295
  • 6,163,939
  • 12,504

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based