Saya termasuk taat bayar PBB, namun atas ketidaksengajaan ternyata ada tahun dimana saya belum bayar PBB beberapa tahun yang lalu, hal ini mungkin ketika saya nitip bayar PBB ke seseorang. Mohon izin bertanya, apakah saya dikenakan sanksi denda? Misalnya ada, apakah ada pemutihan untuk tidak dikenakan sanksi denda atas yang hal yang saya alami tersebut? Terima kasih atas penjelasannya
H***** (Rabu Kliwon 24 Januari 2024 02:53:36)
Salam hangat Slemanis. PBB-P2 merupakan pajak tahunan dan pembayaran PBB-P2 terdapat tanggal jatuh tempo pembayaran PBB-P2, contohnya: PBB-P2 tahun 2023 tanggal 29 September 2023. Sesuai aturan yang berlaku bawasannya pembayaran PBB-P2 melebihi jatuh tempo pembayaran akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% setiap bulannya. Untuk program pembebasan sanksi administratif PBB-P2 secara otomatis di tahun 2023 tidak ada. Wajib pajak bisa menggunakan haknya, dengan mengajukan Surat Permohonan Sanksi Administratif ditujukan Kepada Ibu Bupati Sleman cq. Bapak Kepala BKAD Kabupaten Sleman dengan disertai alasan yang jelas. Surat Permohonan dilampiri: fc KTP pemohon, fc SPPT PBB-P2 yang dimohonkan, fc Sertifikat Tanah, Surat Keterangan Tidak Mampu dari kalurahan setempat (jika warga tidak mampu) atau SK Pensiunan (jika Pensiunan PNS/BUMN/BUMD/Perusahaan Swasta), atau bukti lain yang dipersamakan. Mencantumkan No.HP yang bisa dihubungi. Maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman 🙏