Aduan Warga

saya mau bertanya untuk memperbaiki akte kelahiran anak yang rusak karena di makan tikus caranya bagaimana? terimakasih
j***** (Kamis Kliwon 4 Januari 2024 02:53:36)
Salam hangat Slemanis. Untuk penerbitan akta kelahiran kembali (kutipan 2) bagi penduduk yg berdomisili di kab. Sleman dengan melampirkan persyaratan : 1. Akta lahir asli yg rusak 2. Fotokopi kk,ktp orangtua/ yang bersangkutan 3. Bagi akta lahir terbitan luar sleman dengan melampirkan surat keabsahan dari dinas dukcapil tempat akta tersebut diterbitkan. Maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman
Admin (Rabu Legi 10 Januari 2024 02:53:36)
Jalan Parasamya, Beran, Tridadi, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kode Pos 55511.
(0274) 868405
(0274) 868945
pemdasleman@slemankab.go.id

  • 8
  • 3,458
  • 41,562
  • 7,073,905
  • 16,815

Bagaimana Penilaian Anda Terhadap Kinerja Pelayanan Publik Pemkab Sleman?
Isi situs bersifat informatif bukan merupakan legal opinion dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Apabila terdapat data elektronik based yang berbeda dengan data resmi paper, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Kebijakan Privasi