Kalau mau membuat surat domisili yang ada kop suratnya apakah harus ke kantor kabupaten?
T***** (Kamis Wage 14 Desember 2023 02:53:36)
Salam hangat Slemanis. Terimakasih telah memanfaatkan fasilitas ini, dapat kami informasikan bahwa : 1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 112 tahun 2013 tentang penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional, pasal 10 ayat (1) dan (2) sebagai berikut : (1) KTP-el sebagaimana dimaksud dalam pasal 10A merupakan : a. Identitas resmi bukti domisili penduduk, b. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan; c. Bukti diri penduduk untuk pengurusan kepentingan pelayanan publik di Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta yang berkaitan dengan dan tidak terbatas pada Perizinan, Usaha, Perdagangan, Jasa Perbankan, Asuransi, Perpajakan dan Pertanahan (2) Instansi Pemerintah , pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib memberikan pelayanan bagi penduduk dengan dasar KTPel dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTPel 2. Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen pasal 2 ayat 1 yang menerangkan bahwa penduduk nonpermanen harus melakukan pendaftaran ke Disdukcapil Kabupaten/ Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/ Kota. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan menerbitkan surat keterangan domisili atau tidak ada produk layanan surat keterangan domisili. Selanjutkan apabila ada perihak penjelasan lebih lanjut, silahkan Saudara datang ke Dinas Dukcapil kabupaten Sleman atau bisa menghubungi di nomor telp. 0274 868362 Demikian yang dapat kami sampaikan, maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman