terkait pendidikan SPS Ceria Dahlia digodean mewajibkan pembelian buku tambahan ajar bagi siswa siswinya dan pembelian dilakukan pihak sekolah,pertanyaannya: 1. Apakah sekolah diperbolehkan menarik uang untuk pembelian buku? kalo boleh bagaimana dengan permendiknas No 2 tahun 2008 2. Apakah BOP blm dapat? apakah tidak dialokasikan untuk keperluan buku buku penunjang jika sangat penting untuk SDM. atas perhatian dan pencerahannya diucapkan terimakasih
a***** (Senin Pahing 27 November 2023 02:53:36)
Salam hangat Slemanis. Terimakasih telah menghubungi Dinas Pendidikan Sleman terkait aduan saudara maka Dinas Pendidikan Sleman melalui Kepala Seksi Kelembagaan PAUD dan Dikmas telah melakukan pemanggilan dan klarifikasi dengan pimpinan lembaga dengan hasil sbb : 1. Pembelian buku sebanyak 5 eksemplar tersebut sudah disepakati oleh seluruh orang tua wali murid dan semua sudah membayar dengan nominal Rp 90.000,- dan seluruh peserta didik sudah mendapatkan buku tersebut. 2. Bahwa pengadaan buku tersebut tidak dibiayai atau tidak dianggarkan di BOP maka biaya pengadaan dibebankan pada orang tua wali murid yang mampu membeli. Demikian yang dapat kami sampaikan, maturnuwun atas partisipasi panjenengan untuk membantu mewujudkan Kabupaten Sleman yg lebih baik #LaporSleman