terkait pendidikan SPS Ceria Dahlia digodean mewajibkan pembelian buku tambahan ajar bagi siswa siswinya dan pembelian dilakukan pihak sekolah,pertanyaannya: 1. Apakah sekolah diperbolehkan menarik uang untuk pembelian buku? kalo boleh bagaimana dengan permendiknas No 2 tahun 2008 2. Apakah BOP blm dapat? apakah tidak dialokasikan untuk keperluan buku buku penunjang jika sangat penting untuk SDM. atas perhatian dan pencerahannya diucapkan terimakasih