Transformasi 6 SPM, Posyandu di Sleman Kini Layani Seluruh Siklus Hidup

Sleman – Pemerintah Kabupaten Sleman terus mematangkan transformasi pelayanan kesehatan masyarakat melalui Pertemuan Advokasi dan Koordinasi Tim Penggerak (TP) Posyandu Bidang Kesehatan Kabupaten Sleman. Acara yang berlangsung di Hyatt Regency pada Rabu (24/6/2026) ini fokus membahas perluasan fungsi Posyandu yang kini tidak lagi hanya identik dengan pelayanan balita, melainkan mencakup seluruh siklus kehidupan manusia.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman, Seruni Angreni Susila, menjelaskan bahwa transformasi ini merujuk pada pengembangan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2024. Melalui konsep ini, Posyandu diperluas menjadi pusat layanan terpadu yang mencakup enam bidang pemenuhan hak dasar masyarakat, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (trantibumlinmas).

Untuk mendukung transformasi tersebut, Seruni menekankan pentingnya pemetaan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat. Saat ini, dari total 1.535 Posyandu aktif yang tersebar di 86 Kalurahan dan 1.212 Padukuhan di Kabupaten Sleman, sebagian besar atau sebanyak 1.502 di antaranya telah berhasil bertransformasi menjadi Posyandu Siklus Kehidupan.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama, memaparkan bahwa Posyandu saat ini memegang peran krusial dalam melayani berbagai aspek. Layanan tersebut mulai dari kesehatan ibu, anak, keluarga berencana (KB), kesehatan reproduksi, percepatan perbaikan gizi, pengendalian penyakit, hingga penggerakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas).

Untuk mencapai tujuan tersebut, penguatan kapasitas kader menjadi hal yang mutlak. Saat ini Kabupaten Sleman memiliki 6.835 kader, dengan 1.224 di antaranya telah mendapatkan pelatihan keterampilan dasar posyandu siklus hidup. Keterampilan tersebut meliputi pengelolaan posyandu, layanan bayi dan balita, ibu hamil dan menyusui, usia sekolah dan remaja, serta usia dewasa dan lansia.

“Posyandu saat ini juga wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, terutama dalam skrining penyakit dari awal pemeriksaan hingga pelaporan. Hal ini penting agar masyarakat yang membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut bisa segera ditindaklanjuti,” tegas Cahya Purnama.

Cahya optimistis dengan penerapan Posyandu 6 SPM, kualitas pelayanan akan lebih meningkat dan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan membuat kader semakin berdaya, termotivasi, dan berkomitmen, sehingga bermuara pada masyarakat yang lebih sehat, mandiri, dan sejahtera.

Meski menunjukkan tren positif, transformasi Posyandu di Sleman masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.

“Salah satu kendala utama yang dihadapi adalah minimnya angka kunjungan dari kelompok usia produktif, di mana persentasenya saat ini masih berada di bawah 50 persen,” tegas Cahya.

Selain itu, lanjutnya, masalah regenerasi kader juga menjadi sorotan tajam karena mayoritas kader yang aktif saat ini didominasi oleh usia lanjut.

“Faktor usia ini berdampak langsung pada munculnya keterbatasan dalam melakukan digitalisasi data serta pengelolaan laporan berbasis teknologi,” imbuhnya.

Menutup keterangannya, Cahya menegaskan bahwa regenerasi kader yang lebih muda dan adaptif terhadap teknologi menjadi agenda mendesak yang harus segera diselesaikan. Langkah ini dinilai sangat krusial agar pelayanan Posyandu dapat berjalan maksimal demi mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045.