Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo, menerima rombongan tim pemeriksa interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DIY dalam kegiatan entry meeting, pada Selasa (3/12), di kantor Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Sleman.
Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan Kabupaten Sleman di tahun 2024 ini telah dilaksanakan sesuai regulasi, transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Selanjutnya ia mempersilahkan tim BPK Provinsi DIY untuk menjalankan tugasnya di Kabupaten Sleman.
“Untuk itu, masing-masing OPD saya harap untuk mempersiapkan data-data yang diperlukan tim pemeriksa. Dan untuk tim BPK P DIY, kami mohon bimbingan dan arahannya. Jika nanti ada kekurangannya, akan kami penuhi dan laksanakan,” ucapnya.
Sementara Kepala Perwakilan BPK Provinsi DIY, Agustin Sugihartatik, S.E.,M.M. menerangkan maksud dan tujuan kegiatan ini diantaranya untuk memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, juga untuk menilai efektivitas SPI (Test of Control/ToC) dalam menyusun LKPD, menilai kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan pengujian substantif terbatas pada sejumlah akun yang ada di Kabupaten Sleman.
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam 30 hari kalender, mulai 25 November sampai 24 Desember,” jelasnya.