Sleman – Tim Monitoring Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengunjungi Kalurahan Sumberarum, Kapanewon Moyudan, Kamis (7/11/2024)
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memonitoring hasil penilaian dan memverifikasi implementasi program desa antikorupsi di Kalurahan Sumberarum. Mengingat, Kalurahan Sumberarum terpilih menjadi wakil Kabupaten Sleman pada ajang penilaian Desa Antikorupsi 2024 yang dicanangkan oleh KPK. Di mana, program itu merupakan upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat desa atau kalurahan.
Kegiatan yang dilangsungkan di Balai Kalurahan Sumberarum itu dibuka secara resmi oleh Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Sleman, R. Budi Pramono. Pada kesempatan itu, Pramono mengatakan Pemerintah Kabupaten Sleman mengapresiasi program desa antikorupsi tersebut. Kegiatan monitoring ini pun diharapkan memberikan hasil yang baik, sehingga Kalurahan Sumberarum layak menyandang predikat sebagai Desa Antikorupsi.
“Sesuai namanya, Sumberarum yang dalam Bahasa Jawa sumber itu mata air, arum itu wangi. Ini mencerinkan bahwa Sumberarum itu mata air yang wangi, yang wanginya tidak hanya di Moyudan atau di Kabupaten Sleman, tapi juga di nasional. Artinya monitoring ini akan membawa harum Sumberarum. Sesuai namanya, tentunya kita berharap bisa dikategorikan sebagai daerah yang cukup layak sebagai Desa Antikorupsi,” katanya.
Pemilihan Kalurahan Sumberarum sebagai desa antikorupsi merupakan hasil kerja keras dan komitmen bersama antara perangkat kalurahan dan instansi terkait lainnya di Kabupaten Sleman. Di mana, pada tanggal 23 Oktober 2024 lalu Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman telah melaksanakan penilaian Desa Antikorupsi kepada Kalurahan Sumberarum.
Berdasarkan hasil penilaian itu, Kalurahan Sumberarum mendapatkan nilai 94,5 untuk lima kategori penilaian. Adapun indikator yang dinilai, yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Untuk itu, Ketua Tim KPK RI, Andika Widiarto pada kesempatan yang sama mengatakan monitoring kali ini merupakan sarana untuk memverifikasi hasil penilaian desa antikorupsi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Tim Penilai Provinsi DIY dan Kabupaten Sleman.
“Monitoring hari ini adalah untuk mengecek apakah desa yang sudah dinilai oleh provinsi itu sudah menyelesaikan semua indikatornya yang dibutuhkan untuk mencapai nilai minimum untuk Desa Antikorupsi. Jadi kami hadir di sini untuk mengklarifikasi saja. Jadi nilai 94,5 yang sudah dibuat oleh provinsi itu tidak akan berubah, tidak akan berkurang atau bertambah. Ini bukan lagi penilaian, karena kami hanya memonitoring apakah semua yang dikatakan sudah ada itu apakah tersedia, ini hanya verifikasi saja,” kata Andika saat dijumpai usai acara.
“Alhamdulillah hari ini kita sudah mencoba melihat, memonitoring dari Desa Sumberarum, dan Alhamdulillah tidak terlalu banyak masukannya. Jadi kami rasakan sudah cukup untuk bisa dikembalikan kepada provinsi untuk dikukuhkan sebagai Desa Antikorupsi,” tandasnya.
Lebih lanjut, Andika menuturkan ada beberapa masukan yang diberikan oleh pihaknya kepada Kalurahan Sumberarum untuk segera ditindaklanjuti. Adapun rekomendasi tersebut di antaranya melengkapi sistem rekapitulasi aduan masyarakat, menambahkan informasi pelayanan publik, dan memublikasikan budaya lokal melalui media sosial dan website kalurahan.
“Jadi ada beberapa masukan yang tadi kita sampaikan, salah satunya bagaimana pengaduan masyarakat itu direkap, supaya kita tahu pengaduan-pengaduan itu apakah sudah ditindaklanjuti atau belum. Intinya sebenarnya apa yang dilakukan desa itu harus berdampak pada masyarakat. Pelayanan juga demikian, mungkin informasi tentang pelayanan itu perlu dilengkapi, supaya masyarakat itu datang tidak berkali-kali karena kekurangan data dokumen dan sebagainya,” jelas Andika.
“Kita juga kasih beberapa masukan mengenai budaya yang ada di desa, itu bisa di-publish di sosial media maupun di website, biar masyarakat itu tahu budaya-budaya di sini itu apa saja,” imbuhnya
Andika berharap agar rekomendasi yang diberikan oleh Tim KPK RI tidak hanya sebagai respon atas pemenuhan indikator penilaian Desa Antikorupsi semata. Tetapi juga menjadi program yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Kalurahan Sumberarum.
“Setelah kegiatan ini, Desa Sumberarum diminta melengkapi masukan-masukan tadi. Setelah dilengkapi dan dipertahankan. Pembinaannya dan evaluasi itu tolong dilakukan terus, sehingga Desa Antikorupsi ini bukan hanya pada penilaian saja. Tapi pada saat nanti sampai dengan akhir tahun atau akhir periode lurah, itu tetap dipertahankan. Sehingga ada lurah yang baru masuk pun bisa meneruskan, berkelanjutan,” tandasnya.
Terkait hal itu, Lurah Sumberarum, Sukamto menuturkan Kalurahan Sumberarum mengusung sebuah slogan “berbudaya, berdaya, dan juara” sebagai tuntunan para pamong kalurahan dalam bekerja. Slogan tersebut sejalan dengan tujuan program Desa Antikorupsi yang dicanangkan oleh KPK.
Untuk itu, Sukamto menegaskan pihaknya berkomitmen agar terus mengimplementasikan perilaku anti korupsi di wilayahnya, guna mewujudkan pemerintahan kalurahan yang bersih, akuntabel, dan transparan.
“Yang jelas kita diberi amanah, diberi kepercayaan, diberi kehormatan untuk menjadi percontohan Desa Antikorupsi di Kabupaten Sleman untuk maju di tingkat nasional, yang kita harapkan tidak semata-mata award ataupun piagam, tidak semacam itu. Tapi lebih pada upaya bagaimana lebih memperkuat komitmen dari Pamong Kalurahan Sumberarum untuk betul-betul anti korupsi. Artinya ini adalah satu momen untuk kita lebih mengajak pada Pamong Sumberarum untuk berperilaku dan berbudaya anti korupsi,” ucapnya.