Terima Tim Penilaian LPMK Tingkat DIY di Kalurahan Sinduharjo, Bupati Sleman Harap Jadi Motivasi Kalurahan Wujudkan Tertib Administrasi

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menerima kunjungan lapangan Tim Penilaian Lomba Administrasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (LPMK) Tingkat DIY pada Senin, (9/9) di Kantor Kalurahan Sinduharjo Ngaglik.

Rombongan Tim Juri Penilaian Lomba Administrasi LPMK tingkat DIY dipimpin secara langsung oleh Sekretaris DPM LPM DIY, Ariyadi Bowo Leksono.

Kustini dalam sambutan penerimaannya menyampaikan bahwa kehadiran tim penilai merupakan bentuk apresiasi bagi Pemkab Sleman sekaligus jadi motivasi dalam mewujudkan tertib administrasi di tingkat Kalurahan. Kustini berharap dengan lomba ini dapat mengukur sejauh mana implementasi kegiatan LPM di Sinduharjo khususnya.

“Dengan adanya lomba ini saya harap dapat mengukur sejauh mana implementasi kegiatan LPM di Sinduharjo. Dengan demikian LPM dapat mengoptimalkan fungsinya sebagai penampung aspirasi masyarakat sehingga perencanaan dan pembangunan mengakomodir keinginan dan aspirasi masyarakat,” ujar Kustini

Lebih lanjut, Kustini berpesan kepada Kalurahan Sinduharjo dapat menyelesaikan verifikasi lomba administrasi LPMK ini dengan baik. Setiap masukan dan evaluasi yang diberikan oleh tim penilai agar dapat segera ditindaklanjuti untuk peningkatan pemberdayaan masyarakat agar menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua Rombongan Tim Penilai, Ariyadi Bowo Leksono menyampaikan tujuan lomba ini diharapkan dapat meningkatkan semangat gotong royong seluruh warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan di Kalurahan.

“Kami telah mengirimkan indikator penilaian lomba kepada peserta lomba yakni Kalurahan-Kalurahan terpilih. Dengan kunjungan ini, kami berharap dapat melihat langsung program kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dilakukan LPMK Sinduharjo,” jelas Ariyadi

Menurutnya, ada 4 aspek yang akan dilihat dalam penilaian yakni aspek tata kelola kelembagaan LPMK, aspek pemberdayaan LPMK, aspek pendayagunaan LPMK, dan aspek inovasi program kegiatan.

Mengakhiri sambutannya, Ariyadi menjelaskan dalam Undang Undang Desa Pasal 94 dinyatakan bahwa dalam pelaksanaan program kegiatan yang bersumber dari pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan semua Lembaga Kemasyarakatan yang ada di Kalurahan.