Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah menyerahkan 454 sertifikat halal bagi pelaku usaha dari sektor makanan dan minuman, pada Rabu (24/1) di Pendopo Parasamya Sleman. Dari jumlah tersebut, diserahkan untuk skema reguler sebanyak 54 sertifikat dan skema self declare sebanyak 400 sertifikat. Penyerahan diserahkan langsung oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo kepada 4 perwakilan penerima sertifikat.
Plt. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman, Tina Hastani, menyampaikan bahwa sertifikasi halal bagi pelaku usaha bernilai penting. Dengan sertifikat ini diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik. Sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha.
“Pada tahap pertama, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada semua produk makanan dan minuman yang beredar dan diperdagangkan. Produk ini wajib memiliki sertifikat halal maksimal 17 Oktober 2024.” Jelas Tina.
Tina menambahkan, pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal telah mengeluarkan program SEHATI (Sertifikat Halal Gratis). Dengan adanya program ini, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sleman pada tahun 2024 akan kembali memberikan fasilitasi sertifikat halal sebanyak 340 sertifikat.
Bupati Kustini Sri Purnomo menyebut kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada masyarakat, khususnya umat Muslim dalam mengonsumsi produk atau memilih layanan jasa yang halal. Dengan penyerahan sertifikat halal, Bupati memberikan arahan agar pelaku UMKM Sleman dapat menghasilkan produk makanan dan minuman yang berkualitas serta aman untuk dikonsumsi.
“Tentunya seluruh pelaku UMKM di Sleman juga harus memiliki semangat yang sama untuk memajukan potensi UMKM Kabupaten Sleman, dimulai dari penyiapan sumber daya manusianya, pemenuhan standar seperti Standar Nasional Indonesia, memperhatikan keamanan produknya, hingga pemenuhan tingkat komponen dalam negerinya,” begitu arahan Bupati.
Bupati Kustini berharap, usai sertifikat halal diserahkan, maka jumlah penggunaan produk UMKM Sleman dapat semakin meningkat, baik dari segi nilai transaksi, variasi produk dan mitra penyedianya.