Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kabupaten Sleman tahun 2024 kembali diadakan pada Rabu (17/1), bertempat di pendopo Rumah Dinas Bupati Sleman. Kegiatan yang mengusung tema “Mendampingi dengan Hati dan Profesional Tinggi” ini dibuka oleh Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Dalam sambutannya, Kustini menyampaikan bahwa Rakerda ini merupakan kesempatan yang baik untuk menyusun langkah dan rencana serta melakukan evaluasi tentang penyelenggaraan kurikulum Merdeka Belajar yang tengah berlangsung, serta menyusun langkah perbaikan ke depannya.
“Sektor pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Sleman. Oleh karena itu melalui penyelenggaraan Rakerda APSI ini saya mendorong setiap pengawas sekolah bersama-sama dengan kita mengupayakan penyelenggaraan pendidikan yang optimal bagi anak-anak kita,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menekankan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian APSI Kabupaten Sleman, diantaranya memahami regulasi, selalu mengupdate ilmu, bekerja sesuai tupoksi, menyusun program kerja, serta menyusun laporan dan mengevaluasi pelaksanaannya.
“Saya harap setiap pengawas sekolah dapat menjaga integritas dan melahirkan inovasi-inovasi yang mampu mendukung kelancaran kurikulum Merdeka Belajar. Melalui peran serta Bapak Ibu Pengawas diharapkan mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Sleman,” lanjutnya.
Sementara itu, Mujiyono, S.Pd., M.Hum., selaku Ketua APSI Kabupaten Sleman mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Sleman yang telah memfasilitasi kegiatan Rakerda APSI tahun 2024 ini. Dilaporkan kegiatan ini diikuti oleh pengawas TK, SD, SMP, SMA/SMK, dan Kemenag sejumlah 68 peserta.
Selain untuk menyusun program kerja organisasi, dijelaskan bahwa Rakerda ini juga bertujuan untuk mengembangkan kompetensi pengawas sekolah, meningkatkan komunikasi dengan mitra pengawas, dan merefleksikan kegiatan APSI yang telah dilaksanakan.
“Sebagai kegiatan pendukung, dalam Rakerda ini juga kita adakan seminar pengembangan kompetensi pengawasan sekolah dengan terbitnya Perdirjen GTK Nomor: 4831/2023,” jelasnya.